Peredaran obat-obatan terlarang jaringan pulau Jawa Berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Jawa barat. Dari jaringan Pulau Jawa, Satuan Narkoba menyita 124.716 butir berbagai jenis abat-obatan keras terbatas.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yuliyanto didampingi AKP Jojo Sutarjo mengatakan, jenis obat yang disita adalah Alfazolam, tramadol dan obat yang tertuliskan Y.
Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
"Perkara ini terungkap dari tertangkapnya satu tersangka di Kota Banjar, yakni EP (32 tahun) dan dilakukan pengembangan. Kedua tersangka lainya ditangkap di daerah Tangerang, yaitu JA (33 tahun) dan SU (27 tahun)," ucap Kapolres Banjar, dalam konfrensi pers, Kamis (01/02/2024).
Dua tersangka asal Tangerang sebagai produsen besar, sedangkan pemasok obat-obat terlarang tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Kasat Narkoba Polres Banjar menambahkan bahwa kedua tersangka ini akan mengedarkan obat-obat sebatas Pulau Jawa.
"Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran. Sasaran peredaran obat teraebut berbagai kalangan termasuk anak muda," ucap Kasat Narkoba Polres Banjar.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Omzet peredaran obat-obatan terlarang ini puluhan juta rupiah dan keuntunganya jutaan rupiah. Tersangka EP, JA dan SU dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika. (dry)
Editor : Syaiful Anwar