Tersangka Kasus Narkoba Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Wiwik Tri Hariyati, salah satu tim pengacara tersangka narkoba usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil
Wiwik Tri Hariyati, salah satu tim pengacara tersangka narkoba usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil
grosir-buah-surabaya

Kasnadi alias Guplek (48 tahun), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba melalui Kuasa Hukumnya, Wiwik Tri Hariyati resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Praperadilan didaftarkan pada Selasa (21/4/2025). 

Wiwik Tri Hariyati menilai, penetapan status tersangka oleh Polres Pasuruan di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya cacat prosedur.

Menurut Wiwik Tri Hariyati, penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus TPPU cacat hukum, baik secara prosedural maupun administratif.

"Selama ini klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka di kasus TPPU. Namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana," ujar Wiwik Tri Hariyati.

Selain itu, Wiwik Tri Hariyati menyoroti adanya perbedaan dalam surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Pasuruan. Ia menilai, adanya tidak sinkronnya berimplikasi serius terhadap keabsahan proses hukum.

"Ada perbedaan surat perintah penyidikan, termasuk pada tahap lanjutan. Ini merupakan cacat formil yang mendasar dan berdampak pada tidak sahnya penetapan tersangka," jelasnya.

Tak hanya itu, pengacara yang berkantor di Bangil ini juga mempersoalkan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kliennya itu. Penyitaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai izin dari pengadilan.

“Bahwa pada saat penyitaan barang hingga hari ini diajukan pra peradilan tidak pernah ditunjukkan ijin sita tersebut dan tidak pernah diberikan berita acara penyitaannya,” tegas nya.

Wiwik Tri Hariyati menilai banyak prosedur yang dilanggar dan tidak diterapkan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Dan hal tersebut mutlak adalah kesewenang - wenangan  penyidik Satres Narkoba Polres Pasuruan.

Melalui gugatan ini, Wiwik Tri Hariyati meminta Majelis Hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Guplek, sekaligus menyatakan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah.

Selain itu, Wiwik Tri Hariyati juga memohon agar barang-barang yang telah disita, seperti truk, mobil, sepeda motor, dan aset lainnya, dapat dikembalikan kepada kliennya.

"Kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan adil, serta mengabulkan seluruh permohonan kami," tutupnya.

Menanggapi praperadilan dilayangkan tersangka nakorba, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno akan menghormati hak praperadilan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya koordinasi dengan penyidik yang menangani  perkara itu. 

"Iya coba tak tanyakan ke unit yang menangani perkara tersebut. Karena informasi ini baru kami dengar," singkatnya. (dik)