Bea Cukai Ungkap Beragam Modus Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

lintasperkoro.com
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 127.200 batang rokok ilegal

Jelang akhir Januari 2024, Bea Cukai Kudus ungkap beragam modus upaya pendistribusian barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya. Ratusan ribu batang rokok ilegal ditindak dan potensi penerimaan negara hingga ratusan juta rupiah pun berhasil diamankan.

Pada Kamis (25/01/2024), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 127.200 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilai barang yang berhasil ditindak adalah Rp175.012.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp121.157.388,00.

Baca juga: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Tegal dan Kudus

“Rincinya, tim menemukan 125.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek DUBAI, Z.A. STICK, CLASSY BOLD, FLASH BOLD, dan L.4. Selain itu ada 1.000 batang jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan merek BIGNUM BOLD dan LiNK BOLD, serta 600 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan merek TIGA JAYA 333,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Berlanjut pada Senin (29/01/2024), Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 149.120 batang rokok ilegal siap dikirm di dua agen jasa pengiriman masing-maisng di Desa Bungo dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp207.048.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp143.448.536,00.

Baca juga: Aset Terpidana Pelanggar UU Cukai Disita

Sandy menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara di agen jasa pengiriman yang ada di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Dari hasi pemeriksaan pertama di Desa Bungo, tim menemukan 50.800 batang rokok polos jenis SKM berbagai merek, yaitu DUBAI, RED BLU, GUCI, GICO, dan DUBAI. Sementara di Desa Ngawen, tim menemukan 56.000 batang rokok polos jenis SKM berbagai merek seperti DUBAI, L.4., GICO dan RASTEL.

“Dalam pemeriksaan tersebut kami juga menemukan 21.200 batang rokok dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKM dengan merek MAMI BARU, 20.400 batang rokok polos jenis SPM merek H&D CLASSIC, serta 720 batang rokok polos jenis SKT merek 3 JAYA dan SEKAR MADU HIJAU,” imbuhnya.

Baca juga: Kejari Jepara Musnahkan 1,55 Juta Batang Rokok Ilegal

“Berbagai modus pengiriman rokok ilegal terus kami tindak. Kami juga berharap para pengusaha jasa pengiriman dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.” (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru