Menanti Status Hukum Kades Dermo Usai Dilaporkan ke Polres Gresik

lintasperkoro.com
Musta’in

Kepala Desa (Kades) Dermo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Musta’in, dilaporkan ke Polres Gresik. Musta’in dilaporkan oleh warganya pada 18 Desember 2023.

Laporan itu kaitannya dengan dugaan Musta’in yang tidak menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023. Parahnya, penerima BLT tersebut merupakan warga miskin dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah

Para pelapor adalah mantan Kades Dermo dan perangkat Desa Dermo. Dalam keterangan Pelapor, bantuan BLT dari Dana Desa harusnya dicairkan pada tahun 2023 kepada 20 orang warga miskin dan penyandang disabilitas. Dari bantuan tersebut, setiap orang mendapat Rp 300.000 selama satu tahun.

Bantuan Langsung Tunai dicairkan setiap 3 bulan sekali, dan pada saat itu cair pada Maret 2023 sebesar Rp 900 ribu. Setelah itu, selama 9 bulan tidak tidak kunjung dicairkan sampai akhir tahun 2023. Total anggaran BLT Dana Desa yang tidak disalurkan sebesar Rp 54 juta untuk 20 orang warga miskin dan penyandang disabilitas di Desa Dermo.

Akibat dari keresahan masyarakat tersebut, membuat perangkat desa dan mantan Kepala Desa (Kades) Dermo mengadukan ke Polres Gresik.

“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran BLT DD tahun anggaran 2023. Dimana, penerima BLT DD hanya diberikan satu termin. Kemudian, pencarian selanjutnya diduga tanda tangannya dipalsukan, sehingga tidak diberikan kepada masyarakat miskin dan penyandang disabilitas,” kata I Komang Aries Dharmawan sebagai Kuasa Hukum Pelapor.

Dikatakan I Komang, perbuatan Kades Dermo membuat warga resah hingga akhirnya melaporkan ke Polres Gresik. Setelah dilaporkan, Kades Dermo akhirnya mencairkan BLT pertama. Proses pencairan BLT dilakukan perangkat desa dengan cara diantar ke rumah penerima BLT. Dimana nominalnya Rp 2,7 juta tiap orang. 

Baca juga: Kejati Kalimantan Barat Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi

Dari pengaduan tersebut, diharapkan ada tindaklanjut dari Polres Gresik untuk mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oknum Kades Dermo. Walaupun, dana tersebut telah diberikan kepada masyarakat miskin dan penyandang disabilitas setelah dilaporkan ke Polres Gresik, namun tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Ini masalah etika seorang Kepala Desa, yang nekat memotong hak masyarakat miskin dan penyandang disabilitas. Harapannya, agar pengaduan ini segera ditindak lanjuti oleh Polres Gresik, agar kasus ini berlanjut,” katanya.

Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik, I Ketut Raisa mengatakan akan memeriksa pengaduan tersebut ke anggota.

Baca juga: Eks Wabup Sumba Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,4 Miliar

“Kami periksa dulu di anggota,” kata Ketut Raisa.

Sedangkan Kades Dermo, Musta’in, mengatakan dana BLT Dana Desa tersebut sudah disalurkan ke masyarakat dan penyandang disabilitas.

“Sudah realisasi,” katanya. (adi)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru