Krisis Etika di Balik Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Jambi

Reporter : Redaksi
Pelaku pemerkosaan oknum Polisi di Jambi

Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum aparat kepolisian di Provinsi Jambi bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ia adalah potret telanjang tentang bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan, harapan dimanipulasi, dan korban dibiarkan menanggung luka yang jauh lebih dalam daripada sekadar kejadian itu sendiri. 

Lebih dari itu, kasus ini menyentuh satu titik krusial: kegagalan etika dalam institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa korban adalah seorang remaja perempuan berusia 18 tahun yang memiliki cita-cita menjadi Polisi wanita (polwan). Namun, mimpi itu justru menjadi pintu masuk bagi manipulasi. Dalam prosesnya, korban berinteraksi dengan para pelaku dua di antaranya merupakan anggota kepolisian yang kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut. 

Harapan untuk bisa masuk institusi Polri menjadi celah yang diduga digunakan sebagai iming-iming untuk mendekati dan menguasai korban.    

Peristiwa tragis itu terjadi pada November 2025. Korban awalnya dijemput dengan dalih diantar pulang, tetapi justru dibawa ke sebuah kos-kosan dan mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh empat orang, termasuk dua oknum Polisi. Tidak berhenti di satu lokasi, korban kembali dibawa ke tempat lain dan mengalami peristiwa serupa.

Kasus ini kemudian diproses secara hukum, dan kedua oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, baik secara pidana maupun etik. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah, apakah sanksi tersebut cukup untuk memulihkan korban?

Manipulasi Harapan sebagai Bentuk Kekerasan

Yang membuat kasus ini semakin memilukan bukan semata-mata tindakan kekerasan seksual yang terjadi, melainkan cara pelaku membangun dan memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban. Dalam banyak kasus, kekerasan seksual identik dengan ancaman fisik atau paksaan yang eksplisit. 

Namun, dalam peristiwa ini, pola yang muncul justru lebih subtil tidak kasat mata, tetapi jauh lebih berbahaya yakni manipulasi psikologis melalui harapan dan cita-cita korban.

Pelaku tidak hadir sebagai sosok yang mengancam sejak awal, melainkan sebagai figur yang menawarkan peluang. Dalam konteks ini, status sebagai aparat kepolisian menjadi instrumen legitimasi yang sangat kuat. 

Bagi korban yang memiliki impian menjadi bagian dari institusi kepolisian, kedekatan dengan oknum aparat dapat dipersepsikan sebagai “akses” atau “jalan masuk” menuju masa depan yang diinginkan. Di sinilah manipulasi mulai bekerja: pelaku menempatkan diri sebagai pihak yang seolah-olah memiliki kendali atas nasib korban.

Janji atau iming-iming kelulusan dalam tes Polri, apabila benar digunakan, tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kebohongan atau tipu daya biasa. Ia merupakan bentuk eksploitasi yang lebih kompleks karena menyasar dimensi psikologis korban. 

Harapan dijadikan alat tawar, bahkan senjata, untuk melemahkan daya resistensi korban. Dalam situasi seperti ini, korban tidak berhadapan dengan ancaman yang terang-terangan, tetapi dengan tekanan batin yang halus antara mempertahankan prinsip diri atau mengejar impian yang tampak begitu dekat.

Kondisi tersebut menciptakan apa yang dalam kajian kekerasan disebut sebagai coercive environment lingkungan yang secara tidak langsung memaksa korban untuk tunduk. Persetujuan yang muncul dalam situasi demikian tidak dapat dimaknai sebagai kehendak bebas. 

Ia telah terdistorsi oleh relasi kuasa, ketergantungan, dan manipulasi emosional. Dengan kata lain, “persetujuan” itu semu, karena dibangun di atas ketimpangan posisi dan pengaruh psikologis yang kuat.

Lebih jauh lagi, pola ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu harus hadir dalam bentuk fisik yang brutal. Kekerasan dapat bertransformasi menjadi tindakan yang terselubung, memanfaatkan kepercayaan, harapan, dan bahkan mimpi korban. 

Ketika pelaku memiliki otoritas atau simbol kekuasaan seperti status sebagai aparat penegak hukum maka relasi yang tercipta menjadi semakin timpang. Korban tidak hanya melihat pelaku sebagai individu, tetapi juga sebagai representasi institusi yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

Dampaknya menjadi berlapis. Korban tidak hanya mengalami pelanggaran atas tubuhnya, tetapi juga mengalami pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan. Harapan yang semula menjadi sumber motivasi justru berubah menjadi alat yang melukai.

Dalam jangka panjang, hal ini dapat menimbulkan trauma yang lebih kompleks, seperti hilangnya kepercayaan terhadap otoritas, rasa bersalah, hingga krisis identitas diri.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan bahwa kekerasan seksual harus dipahami secara lebih luas, tidak terbatas pada tindakan fisik semata. Relasi kuasa yang timpang, manipulasi psikologis, dan penyalahgunaan posisi merupakan bagian integral dari bentuk kekerasan itu sendiri. 

Oleh karena itu, pendekatan hukum dan sosial dalam menangani kasus semacam ini harus mampu membaca dimensi-dimensi tersebut, agar tidak terjebak pada pemahaman yang sempit mengenai kekerasan. 

Dengan demikian, manipulasi harapan bukan sekadar faktor pendukung dalam terjadinya kekerasan, melainkan inti dari mekanisme kekerasan itu sendiri. Ia bekerja secara senyap, merusak dari dalam, dan sering kali meninggalkan luka yang lebih sulit dipulihkan dibandingkan dengan kekerasan fisik yang kasat mata.

Ketika Korban Kehilangan Masa Depan

Dampak dari peristiwa ini tidak berhenti pada saat kejadian. Korban Dampak dari peristiwa ini tidak berhenti pada saat kejadian. Luka yang dialami korban justru terus berlanjut, bahkan dalam bentuk yang lebih kompleks dan berkepanjangan. Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam hingga akhirnya memutuskan untuk mengubur mimpinya menjadi polwan sebuah cita-cita yang sebelumnya menjadi arah dan tujuan hidupnya.

Di titik inilah tragedi sesungguhnya terjadi. Korban tidak hanya kehilangan rasa aman atas tubuhnya, tetapi juga kehilangan masa depan yang selama ini ia bangun dengan harapan dan usaha. Mimpi yang semula menjadi sumber motivasi kini berubah menjadi pengingat akan peristiwa traumatis yang dialami.

Setiap ingatan tentang institusi yang dulu diidealkan justru berpotensi memicu kembali luka batin yang belum pulih.
Kehilangan ini bersifat multidimensional. Secara psikologis, korban dapat mengalami gangguan seperti kecemasan berlebihan, ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, hingga kesulitan menjalin relasi sosial. 

Dalam banyak kasus, korban juga kerap mengalami self-blame atau menyalahkan diri sendiri, meskipun secara objektif ia adalah pihak yang dirugikan. Secara sosial, stigma dari lingkungan sekitar dapat memperburuk kondisi korban, membuatnya merasa terisolasi atau enggan untuk terbuka. Bahkan, dalam beberapa situasi, korban justru diposisikan sebagai pihak yang dipertanyakan, bukan dilindungi.

Lebih dari itu, kehilangan masa depan juga berarti terputusnya kesempatan untuk berkembang. Cita-cita menjadi polwan bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga identitas dan kebanggaan yang ingin diraih korban. Ketika harapan itu hancur, korban tidak hanya kehilangan arah karier, tetapi juga kehilangan bagian dari jati dirinya. Ini menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual tidak dapat direduksi hanya sebagai peristiwa sesaat, melainkan sebagai pengalaman yang dapat mengubah seluruh perjalanan hidup seseorang.

Kondisi ini menegaskan bahwa pemulihan korban tidak bisa dipandang sebagai proses sederhana atau jangka pendek. 

Pemulihan bukan hanya tentang mengatasi trauma awal, tetapi juga tentang membangun kembali kehidupan yang sempat runtuh. Korban membutuhkan ruang untuk memulihkan kepercayaan diri, mengembalikan rasa aman, serta menemukan kembali harapan hidup yang sempat hilang. 

Dalam banyak kasus, proses ini membutuhkan waktu panjang dan dukungan yang konsisten.
Namun sayangnya, dalam praktik penegakan hukum, aspek pemulihan korban sering kali tidak mendapatkan perhatian yang seimbang. 

Sistem hukum cenderung berfokus pada pembuktian dan penghukuman pelaku, sementara kebutuhan korban ditempatkan sebagai isu sekunder. Padahal, keadilan tidak hanya berbicara tentang sanksi, tetapi juga tentang bagaimana korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.

Keterbatasan akses terhadap layanan pendampingan psikologis, kurangnya rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, serta minimnya perlindungan dari potensi tekanan atau intimidasi menjadi hambatan nyata dalam proses pemulihan. Tidak jarang, setelah proses hukum selesai, korban justru dibiarkan menghadapi dampak trauma sendirian. Situasi ini berisiko menimbulkan reviktimisasi, di mana korban kembali mengalami penderitaan akibat kurangnya dukungan sistemik.

Lebih jauh lagi, pemulihan korban seharusnya juga mencakup pemulihan hak-hak yang hilang. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa korban tetap memiliki akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial yang layak. Dalam konteks ini, pendekatan yang digunakan tidak boleh parsial, melainkan harus bersifat holistik dan berkelanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual tidak hanya merampas tubuh korban, tetapi juga merampas masa depan mereka.

Oleh karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dilihat dari beratnya hukuman bagi pelaku, tetapi juga dari sejauh mana korban dapat dipulihkan bukan hanya sebagai individu yang selamat, tetapi sebagai manusia yang kembali memiliki harapan dan masa depan.

Krisis Etika dalam Institusi Penegak Hukum

Kasus ini mengungkap persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran individu, yaitu krisis etika dalam tubuh kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Ketika aparat yang diberi kewenangan untuk melindungi justru menggunakan posisinya untuk melakukan kekerasan, maka yang dilanggar tidak hanya norma hukum, tetapi juga nilai dasar yang menopang keberadaan institusi itu sendiri. 

Dalam konteks ini, pelanggaran menjadi berlapis: melanggar hukum, merusak etika profesi, sekaligus mengkhianati kepercayaan publik.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan etika tidak dapat dipisahkan dari sistem yang membentuk dan mengawasi perilaku aparat. Etika bukan sekadar pedoman normatif yang tertulis dalam kode etik, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kelembagaan yang hidup dan dijalankan secara konsisten.

Ketika pelanggaran serius seperti ini terjadi, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan internal, kualitas pembinaan moral, serta sejauh mana nilai nilai integritas benar benar ditanamkan dalam praktik keseharian aparat.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pelaku memang merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi sebagai bentuk akuntabilitas. Namun demikian, langkah tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan yang bersifat sistemik. 

Sanksi hanya menyelesaikan persoalan pada level individu, sementara akar masalah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran belum tentu tersentuh. Fakta bahwa tindakan ini bisa terjadi mengindikasikan adanya celah dalam sistem, baik dalam aspek pengawasan, mekanisme pelaporan, maupun dalam proses pembentukan karakter aparat itu sendiri.

Lebih jauh, pembinaan moral dalam institusi penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada pelatihan formal atau seremonial. Nilai nilai etika harus diinternalisasi secara mendalam sehingga menjadi landasan dalam setiap tindakan. 

Tanpa internalisasi yang kuat, kode etik berisiko hanya menjadi dokumen administratif yang tidak memiliki daya ikat nyata dalam praktik. Hal ini menjadi semakin penting mengingat aparat kepolisian berada pada posisi yang memiliki kekuasaan besar, sehingga setiap penyimpangan dapat berdampak luas terhadap masyarakat.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah mekanisme seleksi dan rekrutmen. Jika benar terdapat praktik iming iming kelulusan yang digunakan sebagai alat manipulasi, maka hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam persepsi publik terhadap proses rekrutmen kepolisian. Meskipun belum tentu mencerminkan praktik yang terjadi secara sistemik, persepsi semacam ini tetap berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi.

Baca juga: Oknum Polres Tapanuli Tengah Terlibat Peredaran Narkoba

Kepercayaan publik sangat bergantung pada keyakinan bahwa setiap proses dalam institusi berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan. 

Ketika muncul anggapan bahwa akses terhadap institusi dapat dipengaruhi oleh relasi personal atau bahkan praktik tidak etis, maka legitimasi kelembagaan akan tergerus secara perlahan. Dampaknya tidak hanya pada citra, tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum, karena masyarakat menjadi ragu terhadap objektivitas dan keadilan aparat.

Selain itu, krisis etika juga berimplikasi pada melemahnya fungsi kontrol sosial terhadap aparat. Masyarakat yang kehilangan kepercayaan cenderung bersikap apatis atau bahkan takut untuk melaporkan pelanggaran. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan ruang bagi penyimpangan yang lebih luas karena tidak adanya tekanan sosial yang cukup kuat untuk mendorong perbaikan.

Oleh karena itu, penanganan kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada. Penguatan pengawasan internal, transparansi dalam proses rekrutmen, serta penegakan kode etik yang konsisten menjadi langkah yang tidak dapat ditunda. 

Di sisi lain, perlu juga dibangun mekanisme pengawasan eksternal yang independen agar terdapat keseimbangan dalam kontrol terhadap institusi.

Pada akhirnya, krisis etika dalam institusi penegak hukum bukan hanya persoalan citra, tetapi persoalan keberlanjutan kepercayaan publik. Tanpa etika yang kuat, kewenangan yang dimiliki aparat justru berpotensi menjadi alat penyimpangan. 

Oleh karena itu, membangun kembali etika bukan hanya soal memperbaiki individu, tetapi juga membenahi sistem agar setiap kewenangan selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab dan integritas.

Pemulihan Korban sebagai Ukuran Keadilan

Dalam konteks kasus kekerasan seksual, keadilan tidak boleh direduksi semata mata pada seberapa berat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman sering kali mengabaikan dimensi paling penting, yaitu kondisi korban setelah peristiwa terjadi. Keadilan yang sejati seharusnya tidak berhenti di ruang sidang, melainkan berlanjut pada upaya memulihkan korban secara utuh baik secara psikologis, sosial, maupun hak haknya sebagai warga negara.

Kasus di Jambi menunjukkan dengan jelas bahwa penderitaan korban tidak selesai ketika pelaku diproses hukum. Justru setelah itu, korban memasuki fase yang tidak kalah berat yaitu menghadapi trauma, stigma, dan ketidakpastian masa depan. 

Dalam situasi ini, negara tidak bisa bersikap pasif. Tanggung jawab negara bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korban tidak ditinggalkan dalam proses pemulihannya.

Pemulihan korban harus dipahami sebagai bagian integral dari keadilan itu sendiri. Artinya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana korban dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat. Untuk itu diperlukan langkah langkah konkret dan berkelanjutan.

Korban membutuhkan pendampingan psikologis yang tidak bersifat sementara. Trauma akibat kekerasan seksual sering kali bersifat jangka panjang dan dapat muncul kembali dalam berbagai bentuk seperti kecemasan, ketakutan, atau gangguan kepercayaan diri.

Pendampingan profesional menjadi penting agar korban memiliki ruang aman untuk memproses pengalaman traumatis tersebut dan secara perlahan memulihkan kondisi mentalnya.

Akses terhadap bantuan hukum harus benar benar dijamin. Dalam banyak kasus, korban berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan sistem hukum, terlebih jika pelaku memiliki kekuasaan atau pengaruh. 

Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan hukum yang memadai sehingga hak haknya terlindungi dan proses peradilan berjalan secara adil.

Perlindungan dari intimidasi merupakan aspek yang tidak kalah penting. Dalam kasus yang melibatkan aparat atau pihak yang memiliki otoritas, potensi tekanan terhadap korban sangat mungkin terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Tanpa perlindungan yang efektif, korban dapat merasa terancam dan enggan untuk melanjutkan proses hukum yang pada akhirnya menghambat tercapainya keadilan.

Dukungan sosial menjadi faktor kunci dalam proses pemulihan. Korban perlu diterima kembali dalam lingkungan sosialnya tanpa stigma atau diskriminasi.

Dukungan dari keluarga, masyarakat, dan negara sangat berperan dalam membantu korban membangun kembali rasa percaya diri dan harapan hidup. Tanpa itu, korban berisiko mengalami isolasi sosial yang justru memperparah kondisi psikologisnya.

Namun demikian, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa aspek aspek tersebut sering kali belum terpenuhi secara optimal. Sistem hukum masih cenderung berfokus pada pelaku, sementara korban hanya ditempatkan sebagai alat pembuktian dalam proses peradilan. Setelah putusan dijatuhkan, perhatian terhadap korban kerap meredup, seolah olah tugas negara telah selesai.

Tanpa pemulihan yang memadai, proses hukum hanya akan menjadi formalitas yang tidak menyentuh akar persoalan. Korban tetap menanggung beban, sementara sistem mengklaim telah menegakkan keadilan. Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang serius, di mana keadilan bersifat prosedural tetapi tidak substantif.

Perubahan paradigma dalam memandang keadilan khususnya dalam kasus kekerasan seksual menjadi sangat penting. Keadilan harus dilihat sebagai proses yang berorientasi pada korban, di mana kebutuhan dan kepentingan korban menjadi prioritas utama. Pendekatan ini menuntut kehadiran negara secara aktif, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pemulih.

Baca juga: Bripda Muhammad Arfandi Manaf Dipecat dari Polri

Pada akhirnya ukuran keberhasilan suatu sistem peradilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menghukum pelaku, tetapi juga oleh kemampuannya memulihkan korban. Keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan yang mampu mengembalikan manusia pada martabatnya, bukan sekadar menegakkan aturan tetapi juga menyembuhkan luka yang ditinggalkan.

Menata Ulang Kepercayaan Publik

Kasus di Jambi ini seharusnya menjadi titik refleksi serius bagi institusi kepolisian. Integritas tidak cukup dijaga melalui aturan tertulis atau slogan kelembagaan, tetapi harus hadir dalam tindakan nyata di lapangan. 

Ketika pelanggaran justru dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan, maka persoalannya tidak lagi bersifat individual, melainkan menyentuh dimensi institusional. Di sinilah pentingnya pembenahan yang tidak bersifat simbolik, tetapi menyasar pada akar persoalan.

Pengawasan internal perlu diperkuat secara konsisten dan transparan. Mekanisme pengaduan harus benar benar dapat diakses oleh masyarakat tanpa rasa takut, serta ditindaklanjuti secara objektif. Tidak boleh ada ruang bagi praktik saling melindungi di antara aparat ketika terjadi pelanggaran. Selain itu, proses rekrutmen dalam tubuh kepolisian harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan. 

Transparansi bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi juga tentang memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik manipulasi, termasuk janji janji kelulusan yang dijadikan alat untuk mengeksploitasi pihak lain.

Penegakan kode etik juga harus dilakukan tanpa kompromi. Setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas, tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa institusi tidak mentoleransi penyimpangan. 

Ketegasan ini penting untuk memulihkan legitimasi, karena kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui konsistensi antara norma dan tindakan.

Lebih jauh, pendekatan terhadap korban kekerasan seksual harus mengalami perubahan mendasar. Selama ini, korban kerap ditempatkan dalam posisi yang rentan, bahkan tidak jarang dipandang sebagai pihak yang harus membuktikan penderitaannya. 

Cara pandang seperti ini harus ditinggalkan. Korban adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk dilindungi, didengar, dan dipulihkan. Negara dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proses hukum tidak justru menambah beban psikologis korban.

Pemulihan korban harus menjadi bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat bahwa korban benar benar diperhatikan dan dipulihkan, maka akan muncul keyakinan bahwa hukum tidak hanya berpihak pada kekuasaan, tetapi juga pada keadilan. 

Sebaliknya, jika korban terus diabaikan, maka pesan yang sampai ke publik adalah bahwa sistem belum sepenuhnya berpihak pada yang lemah.

Luka terbesar dalam kasus ini memang tidak hanya dialami oleh korban secara personal, tetapi juga oleh kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum. 

Tanpa kepercayaan, masyarakat akan ragu untuk melapor, enggan bekerja sama, dan pada akhirnya melemahkan sistem peradilan itu sendiri. Lebih dari itu, kepercayaan yang telah rusak bukanlah sesuatu yang mudah dipulihkan. Ia membutuhkan waktu, konsistensi, dan komitmen nyata. 

Oleh karena itu, pertanyaan yang harus dijawab tidak cukup berhenti pada bagaimana menghukum pelaku. 

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. Bagaimana memastikan bahwa tidak ada lagi mimpi yang dijadikan alat manipulasi. Bagaimana memastikan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan aparat justru merasa aman, bukan terancam.

Pada akhirnya, menata ulang kepercayaan publik bukan hanya soal memperbaiki citra, tetapi tentang mengembalikan fungsi dasar kepolisian sebagai pelindung masyarakat. Kepercayaan tidak bisa diminta, tetapi harus dibangun melalui tindakan nyata yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. (*)

*) Penulis :

1. Meliavilza Youvita Cahya Aryani.

2. Zahara Shafa AFZ. 

3. Syahrul Maulani Bahrul Alam. 

4. Arfando Danish Saputra.

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru