Polres Garut melalui Jajaran Polsek Samarang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pick up di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Sawah Bera, Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Baca juga: Area Parkir Warkop Bening Arjuno Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha menjelaskan, kejadian bermula saat seorang saksi bernama Ropi melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang mondar-mandir di sekitar kendaraan milik korban.
Saat saksi berusaha mendekati dan menanyakan identitasnya, pelaku justru mengeluarkan benda yang diduga senjata api dan mengarahkannya ke saksi.
Pada saat bersamaan, pelaku lainnya langsung membawa kabur kendaraan jenis Suzuki Carry Pick Up milik korban bernomor polisi Z 8446 WN.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal
“Diduga, para pelaku berjumlah empat orang. Mengetahui kejadian tersebut, korban bersama warga dan anggota siaga mako Polsek Samarang langsung melakukan pengejaran dan satu orang pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan lain,” kata AKP Hilman saat ditanya awak media, pada Kamis (30/4/2026).
Pelaku yang tertangkap berinisial C (53 tahun), warga Indramayu, sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.
Baca juga: Trik Wahyu Agustin Ningtyas Bantu Pencurian Motor di Hotel Oyo Darmo Park Surabaya
Petugas Polsek Samarang segera mengamankan pelaku dan membawanya ke RSU Dr Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Mapolsek Samarang.
“Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa STNK kendaraan serta unit kendaraan pick up milik korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Samarang guna memburu tiga pelaku lainnya yang masih melarikan diri,” tambah AKP Hilman. (*)
Editor : S. Anwar