Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk

Reporter : Redaksi
Dua pelaku pengeroyokan sopir truk

Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dalam mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Tugu Pencak Silat, Gunung Sugih.

Kurang dari 12 jam usai kejadian, Polisi berhasil mengamankan 2 terduga pelaku masing-masing berinisial WRS (26 tahun), warga Kelurahan Gunung Sugih Raya dan RP (26 tahun) warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, berikut kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan di Sememi Surabaya

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A. Arfan menjelaskan, peristiwa bermula saat korban BM (31 tahun) melintas dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Di perjalanan, korban diduga terlibat perselisihan dengan kendaraan truk milik para pelaku saat hendak mendahului kendaraan tersebut.

“Diduga tidak terima didahului, para pelaku kemudian melempar benda keras ke arah kendaraan korban, lalu menabrakkan kendaraannya hingga korban berhenti di kawasan Tugu Pencak Silat Gunung Sugih,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Jumat (1/5/2026).

Setelah korban menghentikan kendaraannya, kedua pelaku langsung turun dari mobil dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan luka lebam di bagian wajah serta sejumlah luka lainnya.

Baca juga: Konfrontir BRN dan LSM Sakera di Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Drama Pengeroyokan

Tak hanya itu, kendaraan truk milik korban juga sempat ditahan oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah mengatakan, usai pihaknya menerima laporan korban, Team Tekab 308 langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku dalam waktu singkat.

“Kurang dari 12 jam, kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan berhasil kami amankan,” tegasnya.

Baca juga: Usai Ditahan, Polsek Driyorejo Diduga Lepas Para Terduga Pelaku Pengeroyokan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Hino milik korban dan 1 unit dump truck milik salah satu pelaku.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru