Usai Ditahan, Polsek Driyorejo Diduga Lepas Para Terduga Pelaku Pengeroyokan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kantor Unit Reskrim Polsek Driyorejo
Kantor Unit Reskrim Polsek Driyorejo
grosir-buah-surabaya

Beberapa terduga pelaku pengeroyokan terhadap Sugianto, warga Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, kini menghirup udara bebas setelah dikeluarkan dari sel tahanan Polsek Driyorejo. Sebelumnya, terduga pelaku berjumlah 6 orang tersebut ditahan selama 2 hari oleh Polsek Driyorejo.

“Sudah dikeluarkan dari tahanan Polsek Driyorejo. Perkiraan sejak Minggu (29/3/2026) kemarin,” ungkap salah satu warga Driyorejo kepada Lintasperkoro pada Senin, 30 Maret 2026.

Dikeluarkannya kurang lebih 6 terduga pelaku pengeroyokan Sugianto tersebut menjadi tanda tanya baginya. Sebab, para pelaku merupakan warga Desa Karangandong, yang rumahnya tidak jauh dari Sugianto. Dikhawatirkan, kejadian berulang akan menimpa Sugianto lagi.

“Sekarang korban (Sugianto) masih pemulihan kesehatannya. Tapi pelaku yang masih warga di satu desa dengan korban, dibebaskan begitu saja. Tidak ditahan,” katanya.

Dibebaskannya beberapa terduga pelaku pengeroyokan Sugianto diamini oleh Penjabat Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal (Ps Kanit Reskrim) Polsek Driyorejo, Aiptu Beny Haryo. Saat dikonformasi melalui saluran Whatsapp pada Senin (30/3/2026), Aiptu Beny Haryo bilang bahwa terhadap para terduga pelaku pengeroyokan Sugianto tidak ditahan dan diwajibkan lapor.

Saat ditanya lebih lanjut terkait status hukum para terduga pelaku pengeroyokan Sugianto, Aiptu Beny Haryo menjawab diplomatis, “Proses lanjut. Ijin, saya minta petunjuk pimpinan dulu njeh.”

Sementara Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan menjelaskan bahwa pihak Polsek Driyorejo telah menetapkan 3 orang tersangka dari 6 terduga pelaku yang telah diamankan. Namun diakuinya, 3 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

“Tidak dilakukan penahanan karena KUHP baru (KUHP tahun 2023),” katanya.

Diberitakan di Lintasperkoro pada Selasa (24/4/2026), bahwa Sugianto menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang di rumahnya yang beralamat di Desa Karangandong pada Jumat malam, 20 Maret 2026 sekitar jam 20.00 WIB atau bertepatan dengan malam takbiran menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi. Akibat pengeroyokan tersebut, Sugianto babak belur. 

Wajahnya berdarah. Hidungnya menceng dan kepalanya benjol. Selain itu, beberapa bagian tubuhnya memar. Sugianto harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat sejak Sabtu (21/4/2026) hingga Selasa (24/4/2026) malam.

Sebelum terjadi pengeroyokan, Sugianto berada di rumahnya bersama dengan ibu dan putrinya. Tiba-tiba, ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Viki lari dan masuk ke rumah Sugianto. Di belakang Viki, terdapat belasan orang yang mengejarnya.

Lalu satu orang diantara belasan tersebut merobohkan sound system yang ada di depan rumah Sugianto. Sugianto yang tidak tahu menahu alasan sound system miliknya dirobohkan, kemudian menegur pelakunya agar tidak berbuat onar di rumahnya.

Tapi teguran itu menambah beringas para pelaku. Sugianto dihajar bertubi-tubi oleh para pelaku di bagian kepala dan badannya. Sugianto yang seorang diri tak mampu membendung pukulan para pelaku. 

Sesaat kemudian, pelaku kabur. Sugianto lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Petrokimia yang beralamat di Jalan Raya Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Di RS Petrokimia, Sugianto dilakukan roentgen. 

Saat pihak keluarga Sugianto meminta agar divisum sebagai bukti untuk laporan ke Polisi, pihak RS Petrokimia menyarankan agar dibawa ke RSUD Sidoarjo Barat.

Sugianto pun ke RSUD Sidoarjo Barat. Tapi pihak RSUD Sidoarjo Barat tidak bisa menerbitkan surat visum tanpa rekomendasi kepolisian. Setelah itu, Sugianto diantar anaknya bernama Wahyu melapor ke Polsek Driyorejo.

Petugas Polsek Driyorejo membawa Sugianto untuk divisum di Puskesmas Driyorejo pada Jumat malam (20/4/2026). Setelah divisum, Sugianto kembali periksa ke RSUD Sidoarjo Barat, dan dianjurkan untuk rawat inap.

Wahyu, putra dari Sugianto bilang, Polsek Driyorejo tidak menerbitkan atau memberi surat bukti lapor berupa Laporan Polisi (LP) atau Laporan Pengaduan kepada ayahnya atau dirinya. Seharusnya, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) memberikan surat LP atau Surat Tanda Lapor ke pihak Wahyu atau Sugianto sebagai pelapor.

Menurut Wahyu, pada Senin (23/4/2026), dia diminta datang ke Kantor Polsek Driyorejo oleh petugas Polsek Driyorejo bernama Supri. Permintaan tersebut dilakukan melalui sambungan telpon secara lisan tanpa ada surat panggilan resmi dari Polsek Driyorejo.

“Senin habis Mahgrib disuruh ke Polsek oleh Pak Pri (Supri). Disuruh datang dengan ayah. Sedangkan ayah belum pulang dirawat di rumah sakit. Saya datang bersama istri. Ketemu Pak Pri. Pak Pri minta nama-nama saksi dan bukti. Tidak ada permintaan keterangan dan tanda tangan berkas apapun. Cuma bilang sabar,” ujar Wahyu. (*)