7 Desa di Kabupaten Gresik Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara

lintasperkoro.com
Perhitungan surat suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Gresik

Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada pemilu tersebut, masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos dan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Seluruh pelaksanaan Pemilu merupakan kegiatan sakral yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Majalengka

Setelah Pemilu selesai dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing wilayah di tingkat desa atau Kelurahan, kemudian dilakukan penghitungan ulang C1 Plano di tingkat Kecamatan. Pada saat penghitungan suara di tingkat Kecamatan, di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Gresik ditemukan adanya perubahan data pada C Plano, sehingga dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Sementara ini tercatat ada tujuh kecamatan antara lain, Kecamatan Ujungpangkah (5 TPS), Kecamatan Cerme (2 TPS), Kecamatan Panceng (2 TPS), Kecamatan Manyar (1 TPS), Kecamatan Kebomas (1 TPS), Kecamatan Balongpanggang (1 TPS), dan Kecamatan Duduksampeyan (1 TPS).

Sebagai pedoman dasar penghitungan ulang adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tepatnya pada Pasal 47 huruf h.

Seperti yang telah terjadi di wilayah Kecamatan Balongpanggang, telah terjadi kesalahan dalam mencatat perolehan suara pada C1 Plano di TPS 2 yang ada di wilayah Desa Jombangdelik. Tidak hanya di C1 Plano, di salinan C1 juga terjadi hal yang sama. Ada beberapa wilayah di beberapa desa yang penulisan di salinan C1 terdapat kekeliruan tak sesuai dengan C1 Plano.

Baca juga: PPK Tulangan Mengembalikan Logistik Pemiku ke KPU Sidoarjo

Diketahui di TPS 2 Desa Jombangdelik tercatat ada kekeliruan di semua partai dalam mencatat perolehan suara. Contohnya dalam perolehan suara nomor urut calon legislatif (caleg) 1 mendapatkan suara 1, namun sama petugas yang ada di TPS 2 mencatat jumlah perolehan suara caleg dan partai sehingga hasilnya dobel. Kesalahan itu dilakukan di pencatatan hasil suara mulai dari perolehan suara di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Kesalahan pencatatan di C1 Plano tersebut disampaikan oleh Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jombangdelik pada saat perhitungan suara di Kecamatan Balongpanggang.

Salah satu anggota PPS Desa Jombangdelik menyampaikan bahwa ada kesalahan pencatatan di C1 Plano dan sudah dibuatkan rekapan salinan untuk pembanding C1 Plano untuk dibacakan.

Baca juga: Koramil Tarik Laksanakan PAM Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu Tahun 2024

Melihat dan mendengar apa yang disaksikan dan sampaikan oleh anggota PPS Desa Jombangdelik tersebut, semua saksi dari masing-masing partai mengajukan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara. Pada saat penghitungan suara di Kecamatan Balongpanggang, namun yang dihitung secara manual surat suara hanya DPRD Kabupaten/Kota saja.

Perlunya pendidikan dan pemberian bekal pengetahuan yang matang kepada para petugas yang bertugas di masing-masing wilayah TPS sangatlah penting guna untuk menjaga terjadi faktor penyebab terjadinya kekeliruan dalam pencatatan perolehan suara. Tidak hanya pemberian bekal pengetahuan, peran penting petugas Bawaslu dan PPK sangatlah penting untuk secara langsung turut serta mengawasi proses pemilu dari awal hingga akhir. Jika semua proses dilakukan secara profesional dan proporsional kemungkin kecil terjadi kesalahan sangatlah minim terjadi. (*pan)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru