Kepolisian Resort Probolinggo mengamankan oknum guru ngaji berinisial SN (50 tahun), warga Kregenan, Kabupaten Probolinggo, yang merudapksa muridnya hingga hamil.
SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban (HM), saksi dan pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Probolinggo bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Wakapolres, Kompol Supiyan menuturkan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2020.
Kejadian tersebut dilakukan setiap satu minggu sekali hingga terakhir kali pada Rabu (17/1/2024). Usai setiap kali melakukan persetubuhan, tersangka selalu memberi uang dengan nominal Rp50.000 - Rp 100.000.
"Kemudian pada hari Senin (29/1/2024), korban merasa kurang enak badan sehingga oleh orang tuanya dibawa ke Bidan untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi bidan menyampaikan bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan," kata Wakapolres Probolinggo saat konferensi pers, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Polisi Amankan Dua Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo, Puluhan Ribu Butir Pil Trex Disita
Kehamilan HM tersebut sangat mengagetkan orang tuanya sehingga meminta HM untuk berterus terang dengan siapa ia melakukan hubungan terlarang tersebut. Setelah didesak orang tuanya, HM mengaku, bahwa yang telah merudapaksa dirinya adalah SN.
"Pengakuan dari HM tersebut membuat kedua orang tuanya tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.Setelah adanya laporan tersebut, anggota bergerak ke tkp bersama Polsek guna mengamankan pelaku," tutur Wakapolres Probolinggo.
Baca juga: Polres Probolinggo dan Forkopimda Resmikan Palang Pintu JPL 17 Kereta Api di Leces
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dikesempatan yang sama, Ranti Sagita selaku Konselor UPTD PPA Kabupaten Probolinggo, menuturkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan terhadap korban. (Nang)
Editor : Syaiful Anwar