Pada Sabtu malam, 24 Februari 2024, Polres Bogor melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) 3 Pilar di wilayah hukumnya. Kegiatan yang dipimpin oleh Waka Polres, KOMPOL Adhimas Sriyono Putra bersama sejumlah pejabat utama Polres Bogor tersebut berlangsung dari pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melibatkan personel Polres Bogor, Kodim 0621, Denpom Kabupaten Bogor, lalu Satpol Pamong Praja Kabupaten Bogor, dan Dinas Perhubunhan (Dishub) Kabupaten Bogor.
Baca juga: Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Pergudangan Desa Cerme, Gresik
KRYD dilakukan dengan beberapa tujuan, yaitu untuk mengantisipasi keributan gangguan kamtibmas serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait kamtibmas. Juga patroli dialogis ini mencegah terjadinya kejahatan.
Baca juga: Satgas Yonif 512/QY Deklarasi Pembrantasan Miras dan Narkoba di Distrik Yaffi
Dalam kegiatan ini,personel berhasil mengamankan 54 botol minuman keras di sekitaran Ban Luar Stadion Pakansari Kab. Bogor. Jenis minuman keras (miras) yang diamankan antara lain Intisari, Amer, Anggur Putih, Soju, Kawa Kawa Ijo, Pros, Anggur Gold, dan Anggur Ijo.
Proses patroli gabungan ini berakhir dengan keadaan aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, "Pelaksanaan KRYD ini sebagai upaya kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Hasil yang diperoleh menunjukkan keberhasilan tim dalam mencegah potensi kerawanan di sekitar Stadion Pakansari." (dry)
Editor : Ahmadi