Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan RA selaku Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, sebagai tersangka tindak pidana atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA 2019-2022, pada Selasa (27/2/2024).
Penetapan tersangka tersebut telah melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dengan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan KUHP.
Baca juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya, Bratha Haryputra mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan terhadap tersangka RA atas tindakan pidana korupsi Dana Desa (DD).
"Untuk sekelas Desa di NTB, kasus Desa Gemel termasuk kasus korupsi yang angkanya cukup tinggi sejauh sepengetahuan tim untuk saat ini," katanya.
Baca juga: Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa
Jaksa Fungsional, Luh Putu Esty Punyanyari menjelaskan alasan Kejaksaan Negeri Praya melakukan penahanan terhadap tersangka RA untuk menghindari kerusakan alat bukti dan sebagainya.
"Saat ini tersangka RA resmi menjadi tahanan Penyidik Kejaksaan Negeri Praya yang mana penyidikan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Praya. Saat ini tersangka RA dititipkan di Rutan Lombok Barat selama 20 hari kedepan," katanya.
Baca juga: Kejari Gresik Dipermalukan Tersangka Dugaan Korupsi
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Praya terdapat kerugian negara sebesar Rp. 969.787.012. Tersangka RA saat ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (eka)
Editor : Syaiful Anwar