Haduh ! Oknum Polda Jatim Diduga Terima "Upeti" dari Penambang Ilegal di Madura

lintasperkoro.com
Tambang galian C ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Madura, wilayah Kepulauan yang terdiri dari 4 Kabupaten ini tidak lepas dari keberadaan tambang yang tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Penambangan tanpa IUP OP itu tersebar di 4 Kabupaten. 

Hingga kini, beberapa penambang galian c masih beroperasional. Kondisi itu tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang diduga membikingi kegiatan usaha penambangan galian c tanpa IUP OP tersebut. 

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

Investigasi Media Lintasperkoro.com, ada oknum Polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur (Jatim) diduga turut jadi beking. Oknum Polisi tersebut berinisial Hrs. Nama tersebut diperkuat oleh pengakuan sumber Media Lintasperkoro.com yang namanya enggan dipublikasikan.

Baca juga: Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Pule Lamongan

"Dia (Hrs) diduga meminta uang atensi kepada penambang di wilayah Madura. Diantaranya kepada penambang di Parseh, Sukolilo, Sepuluh, Tanjung Bumi, yang masuk wilayah Kabupaten Bangkalan," jelasnya kepada media Lintasperkoro.com, belum lama ini.

Disebutkan olehnya, oknum Polisi berinisial Hrs diduga juga meminta uang atensi kepada para penambang di wilayah Kabupaten Sampang. Seperti penambang di wilayah Kecamatan Jrengik, Gunung Maddeh, Ketapang, dan Banyuates. 

Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Kenari - Merbuk - Pungu

"Penambang di Pamekasan juga diduga diminta atensi. Itu bukan rahasia bagi para penambang disana. Penambang yang dimintai atensi di Rangperang, Palengaan. Dan di Kabupaten Sumenep, penambang di Batuan dan Saronggih," jelasnya. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru