Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian di Alfamart Desa Gabus Kulon

lintasperkoro.com
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar

Seorang pria berinisial R (26 tahun) berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 02 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024, di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabuswetan, dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket tersebut.

Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, saat konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024)

Baca juga: Pencurian dan Kekerasan di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks

Lanjut disampaikan Kapolres Indramayu bahwa pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ucap Kapolres Indramayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru