Media lintasperkoro.com sebelumnya memberitakan bahwa terdapat 6 unit truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan Polres Pasuruan Kota dalam penggrebekan salah satu gudang yang terletak di Jalan Pantura Pasuruan Probolinggo, di Dusun Kramat, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (20/2/2024). Kemudian, pihak pemilik truk tangki tidak terima dan melakukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Pasuruan Kota.
Dari data yang dihimpun Media Lintasperkoro.com, jumlah truk tangki yang disita Polres Pasuruan Kota bukan 6 unit, melainkan 5 unit. Jumlah itu terungkap dalam risalah gugatan yang dimohonkan pemilik truk tangki di Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Bil.
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Pemohon dalam gugatan pra peradilan tersebut ialah Roni Zakarias Pontoh, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin, 26 Februari 2024. Termohon ialah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolres Pasuruan Kota.
Sidang pertama digelar pada Senin, 4 Maret 2024, dan sidang berikutnya pada Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam sidang pertama tersebut terungkap bahwa pemilik kendaraan truk tangki atas nama PT Mitra Central Niaga (MCN). Nama PT Mitra Central Niaga sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Belum lama ini, perusahaan tersebut tersandung kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, dan pemilik Mitra Central Niaga, Abd Wachid dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Pasuruan.
Abdul Wachid bersama Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin, 4 Desember 2023.
"Yang telah disita oleh Termohon adalah 5 truk tangki tersebut dengan No. Pol N 8650 UV, N 8651 UV, N 8652 UW, N 8653 UW, N 9199 UW, adalah milik dari M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Truck Tangki antara M Fachrul Wahidi dengan Achadun tanggal 1 Desember 2023," demikian isi risalah gugatan yang diajukan oleh Roni Zakarias Pontoh.
Pra peradilan diajukan karena penyitaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota tidak sah dan tanpa ada berita acara atau Surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Menurut Pemohon, Tindakan Termohon seharusnya dalam hal mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat (1) bahwa Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan di sita atau kepada keluarganya dan dapat diminta keterangan dahulu kepada benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditanda tangani dengan membubuhkan tanda tanganya. Hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya, akan tetapi Termohon tidak melaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat 1 tidak pernah dilakukan oleh Termohon.
"Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat 1, seharusnya pihak Pemohon seharusnya sudah mendapatkan Berita Acara Penyitaan terhadap barang yang telah disita oleh Termohon, yaitu terhadap 5 Truck Tangki dengan dengan No. Pol N.8650 UV , N.8651 UV , N.8652 UW, N.8653 UW , N.9199 UW milik M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga," isi gugatan pra peradilan.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggrebek dan menggeledah gudang yang terletak di Jalan Pantura Pasuruan Probolinggo, di Dusun Kramat, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (20/2/2024).
Terdapat 5 truk tangki yang diamankan, yakni 4 truk tangki berisi BBM jenis solar, dengan 3 tangki berkapasitas 8.000 liter dan 1 tangki berisi 5.000 liter. Lalu 2 tangki kosong, salah satunya kondisi rusak.
Diamankanya tangki tersebut menurut Polisi, karena mendapatkan solar bersubsidi diduga secara ilegal dari salah satu gudang di wilayah Besuki, Probolinggo.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, Selasa (27/02/2024).
Karena dilakukan penyitaan, perusahaan Transporter pemilik tangki tersebut melawan Polres Pasuruan Kota. Pihak Transporter menggugat Polres Pasuruan Kota melalui pra peradilan.
Baca juga: Mafia BBM Bersubsidi Merajelela di Kabupaten Sidoarjo
"Pihak PT (perusahaan pemilik truk) melakukan gugatan pra peradilan yang saat ini kami hadapi. (Yang dipraperadilan) proses penyitaan dan proses penggeledahan," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudy Hidajanto, Senin (4/2/2024).
Rudy mengatakan, pihak PT menilai petugas tidak memiliki dokumen selama proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Ia menegaskan pihaknya memiliki dokumen lengkap.
"PT menilai kita tidak memiliki dokumen surat, padahal saat itu kita sudah menunjukan surat perintah tugas. Karena ini kategori tertangkap tangan ya, waktu itu dapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan, langsung kita amankan. Setelah kita amankan kita langsung terbitkan laporan polisi dan langsung melakukan proses penyidikan," jelas Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah membuat berita acara penggeledahan dan penyitatan, bahkan penyitatan sudah memiliki izin dari pengadilan negeri.
"Barang bukti yang kami sita, kami sudah membuatkan berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan sopir di sana kami beri surat tanda terima atas penyitaan. Dan penyitaan barang bukti sudah mendapatkan izin dari pengadilan. Meski dipraperadilan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut," katanya. (adi)
Editor : Syaiful Anwar