Kasus BBM Ilegal di Pasuruan : Rudi Dipidana, Barang Bukti Truk BBM Mitra Central Niaga dan Solar 28 Ribu Liter

Kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah dengan pelakunya Achadun alias Rudi bin Suyoto, berakhir di palu Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025, Achadun alias Rudi divonis bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achadun alias Rudi bin Suyoto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan denda sejumlah Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil.
Vonis pidana penjara terhadap Achadun alias Rudi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama 8 bulan.
Hakim menilai, Achadun alias Rudi terbukti melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebegaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Diberitakan di Lintasperkoro.com sebelumnya, Achadun alias Rudi dalam praktik memperjual belikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal terhenti di tangan Polres Pasuruan Kota. Diapun diproses hukum dan dijadikan tersangka.
Dalam sidang dengan perkara nomor 96/Pid.Sus-LH/2025/PN Bil, A. A. Gde Yoga Putra selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menyebutkan, Achadun alias Rudi mengelola gudang penimbunan BBM solar bersubsidi yang diperjual belikan secara ilegal di gudang tepi jalan pantura Pasuruan-Probolinggo, Dusun Kramat, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Achadun alias Rudi melakukan niaga BBM secara ilegal, kemudian ditangkap oleh Polres Pasuruan Kota pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pasuruan Kota yang saat itu dijabat AKBP Makung Ismoyo Jati, mengungkapkan, Achadun ditetapkan tersangka setelah penyidik meriksa belasan orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk meminta keterangan ahli migas terkait kandungan BBM yang dibawa oleh truk tangki dan seluruhnya memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.
“Hasil lab di dalam truk tangki muat BBM menunjukan bio solar,” katanya.
Barang bukti yang diamankan ialah :
- 1 unit truk tangki merek Hino nomor polisi (Nopol) N-8950-UV, atas nama Mitra Central Niaga, alamat Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dengan warna kepala biru dan warna tangki biru putih, yang terdapat tulisan PNS/ROSPET pada tangki sebelah kiri belakang, yang didalamnya terdapat solar bersubsidi 5000 liter dalam keadaan pintu tangki digembok dan tersegel.
- 1 unit truk tangki merek Mitsubishi Nopol N-8939-UV dengan warna kepala biru dan warna tangki biru-putih, yang terdapat tulisan PNS/ROSPET pada tangki sebelah kanan belakang, yang di dalamnya diduga kosong dalam keadaan pintu tangki tidak digembok dan tidak tersegel.
- 1 selang spiral wama biru.
- 1 flow meter.
- 1 unit mesin alcon.
- 1 jirigen warna putih berisi solar subsidi ±10 liter.
- 2 besi dipstick ukur tangki BBM warna silver dengan panjang 150 cm yang terbuat dari besi.
- 1 Handphone / telepon genggam merk Oppo type A 96.
- 1 unit laptop merk ACER Aspire A515-45 warna silver.
- 1 unit Hanphone Merk OPPO A16.
- 3 lembar Surat Jalan PT Laros Petroleum dengan nomor 0034/SJ/PNS/1/2024 pada tanggal 18 Januari 2024.
- 3 (tiga) lembar delivery order PT Laros Petroleum dengan nomor 0034/DO/LP/I/2024 tanggal 18 Januari 2024.
- 1 (satu) lembar Bukti penimbangan PT Sirkah Purbantara Utama Jl. Raya By Pass Krian KM 30 Krian Sidoarjo, nomor reo: 2485/UM/XII/23 pada tanggal 21 Desember 2023.
- 5 (lima) lembar print out hasil tangkapan layar percakapan pribadi melalui Whatsapp Messenger antara nomor 0895325700447 milik Niswatul Khasanah dengan nomor +1(317) 647-5397 milik Rudi.
Baca Juga: Terungkap, 5 Truk Tangki BBM yang Disita Polres Pasuruan Kota Atas Nama PT Mitra Central Niaga
- 4 (empat) lembar print out hasil tangkapan layar percakapan pribadi melalui Whatsapp Messenger antara nomor +1(334) 884-4002 milik Niswatul Khasanah dengan nomor +62 852-3617-7033 milik Alim.
- 5 (lima) lembar print out hasil tangkapan layar percakapan pribadi melalui Whatsapp Messenger antara nomor +1(334) 884-4002 milik Niswatul Khasanah dengan nomor +1(317) 647-5397 milik Rudi/Gunawan.
- 1 (satu) lembar Surat Delivery Order dari PT Petro Naga Satria nomor 0119/DO/PNS/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 dengan pembeli atas nama CV Mandira Jayu Sentosa, menggunakan kendaraan truck tangki nomor Polisi: N-8939-UV.
- 1 (satu) lembar surat jalan dari PT Petro Naga Satria Nomor 0119/SJ/PNS/11/2024, tanggal 19 Februari 2024 dengan pembeli atas nama CV Mandira Jayu Sentosa menggunakan kendaraan truck tangki nomor Polisi: N-8939-UV.
- 1 (satu) lembar surat invoice (faktur tagihan) dari PT Petro Naga Satria nomor 0118/NV/PNS/1/2024 tanggal 19 Februari 2024 dengan pembeli atas nama CV Mandira Jayu Sentosa, Solar Industri jumlah 5.000 liter dan pajak 11% dengan total sebesar Rp. 58.830.000.
- 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar berupa bukti transfer uang kepada rekening penerima Bank BCA nomor 8365490496 atas nama Fikri Hanif Wijaya sebesar Rp. 53.000.000, pada 19 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB dengan keterangan "Solar industri 5000 Ltr x 10.600".
- 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar berupa bukti transfer uang kepada rekening penerima Bank BCA nomor 1302995758 atas nama PT Petro Naga Satria sebesar Rp. 5. 830.000, pada tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB dengan keterangan "Pemby PPN Mandira Jayu S".
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak nomor 010.005-24 34208674 tanggal 19 Februari 2024, atas nama Pengusaha Kena Pajak PT Petro Naga Satria dan Pembeli Barang Kena Pajak atas nama Mandira Jayu Sentoso, terhadap barang kena pajak berupa Solar Industri dengan jumlah 5.000 liter.
- 1 (satu) lembar Surat Delivery Order dari PT Petro Naga Satria nomor 0119/DO/PNS/I/2024, tanggal 19 Februari 2024, dengan pembeli atas nama CV Mandira Jayu Sentosa menggunakan kendaraan truck tangki nomor Polisi: N-8939-UV.
- 1 (satu) lembar Surat Jalan dari PT Petro Naga Satria Nomor 0119/SJ/PNS/I/2024, tanggal 19 Februan 2024, dengan pembeli atas nama CV Mandira Jayu Sentosa menggunakan kendaraan truck tangki nomor Polisi, N-8939-UV.
- 1 (satu) lembar Surat Invoice (Faktur Tagihan) dari PT Petro Naga Satria nomor 0118/INV/PNS/A/2024 tanggal 19 Februan 2024, dengan pembeli atas nama CV Mandira Jayu Sentosa, Solar Industri jumlah 5.000 liter dan Pajak 11% dengan total sebesar Rp 58.830.000.
- 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar berupa bukti transfer uang kepada rekening penerima Bank BCA nomor 8365490496 atas nama Fikri Hanif Wijaya sebesar Rp. 53.000.000 pada tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, dengan keterangan "Solar industri 5000 Li x 10.600".
- 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar berupa bukti transfer uang kepada rekening penerima Bank BCA nomor 1302995758 atas nama PT Petro Naga Satria sebesar Rp. 5.830.000, pada tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, dengan keterangan "Pemby Mandira Jayu S PPN".
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor 010.005-24 34208674 tanggal 19 Februari 2024, atas nama Pengusaha Kena Pajak PT Petro Naga Satria dan Pembeli Barang Kena Pajak atas nama Mandira Jayu Sentoso terhadap barang kena pajak berupa Solar Industri dengan jumlah 5.000 Liter.
- 1 (satu) unit truk tangki merek Hino Nopol N-8650-UV atas nama Mitra Central Niaga, dengan wama kepala biru dan warna tangki biru putih, yang terdapat tulisan PNS/ROSPET pada tangki sebelah kiri belakang, beserta STNK (Sural Tanda Nomor Kendaraan), Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan kunci kontak, yang didalamnya berisi solar sebanyak ±8.000 liter.
- 1 (satu) unit truk tangki merek Hino Nopol N-8651-UV atas nama Mitra Central Niaga, dengan wama kepala biru dan wama tangki biru-putih yang terdapat tulisan PNS/ROSPET pada tangki sebelah kiri belakang, beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan kunci kontak yang di dalamnya berisi solar sebanyak 8.000 liter.
- 1 (satu) unit truk tangki merek Hino Nopol N-8053-UW atas nama PT Mitra Central Niaga dengan warna kepala biru dan wama tangki biru putih, yang terdapat tulisan PNS/ROSPET pada tangki sebelah kiri belakang, beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan kunci kontak, yang dalamnya berisi solar sebanyak ±8.000 liter.
- 1 (satu) unit truk tangki merek Hino Nopol N-8052-UW atas nama PT Mitra Central Niaga, dengan warna kepala biru dan warna tangki biru putih, yang terdapal tulisan PNS/ROSPET pada tangki sebelah kiri belakang, beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan kunci kontak.
- 1 (satu) lembar Sural Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Peternakan Dan Perikanan UPTD Pusat Pendaratan Ikan Besuki Nomor 532/621/431.318.7.2/2024, tanggal 19 Februari 2024 atas nama konsumen pengguna Lilik Suryani.
- 1 (satu) drum besi, warna hitam, ukuran 60 liter dengan sudah dimodifikasi pada bagian mulut drum diberikan pipa beserta selang plastik warna hijau.
Barang bukti solar subsidi yang terdapat di dalam truk Hino Nopol N-8950-VV yang di dalamnya terdapat solar bersubsidi ±5.000 liter, truk tangki Hino Nopol N-8650-VV yang di dalamnya berisi solar sebanyak ±8.000 liter, truk tangki merk Hino Nopol N-8651-UV yang di dalamnya berisi solar sebanyak ±8.000 liter dan truk tangki merk Hino Nopol N-8053-UW yang di dalamnya berisi solar sebanyak ±8.000 liter dengan total keseluruhan 29.000, kemudian dilakukan penimbangan ulang.
Berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti pada 24 Oktober 2024 dengan total 28,034 liter solar subsidi, yang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 27/10.02/2025-01 tanggal 22 Januari 2025, telah laku terjual seharga Rp.210.000.000, dan dikurangi Bea Lelang sebesar Rp.5.250.000, sehingga total hasil pelaksanaannLelang sebesar Rp.204.750.000, yang berdasarkan Berita Acara Penyetoran Uang Hasil Lelang Yang dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri. (*)
Editor : Bambang Harianto