Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang pemeriksaan saksi ke-3 atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Mano'an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Senin (31/7/2023). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartika dan didampingi Hakim anggota, yaitu I, Putu Wahyud, Hakim Anggota II, Wahyu Eko.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Dusun Kayu Abuh, Desa Manok'an, Kecamatan Kokop, Bangkalan, pada April 2023.
Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum
Kejadian ini berawal saat korban yang berinisial MLM (42 tahun) bersama dua temannya hendak mengantarkan tenda ke salah satu Desa dengan angkutan mobil pick up melalui jalan Desa. Namun di pertengahan jalan, mobil yang dipakai untuk hantar tenda tersebut tidak bisa masuk lantaran ada patok besi dalam kondisi miring.
Melihat hal tersebut, korban bersama dua rekannya turun untuk memperbaiki posisi patok besi agar mobil pick up bisa masuk. Setelah mobil bisa melewati patok besi tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang berinisial SD menghampiri si korban dengan kata-kata yang tidak enak.
Menurut pengakuan korban, adu mulut terjadi sehingga dalam keadaan emosi pelaku mengambil kayu ukuran kasok yang ada di sekitarnya dengan panjang sekitar 1 meter langsung memukul korban. Karena korban dalam situasi terdesak cuma bisa menangkis sehingga kayu yang dipakai untuk memukul korban patah.
Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka
Namun pelaku terus memukul korban sampai jatuh. Tidak sampai disitu, pelaku tetap melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala dan memar-memar di bagian badan dan wajah.
Karena luka di kepala, korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat sehingga dirawat 24 jam sebelum melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Kuasa Hukum dari korban, Rofii mengatakan ada yang kurang beres dalam sidang itu karena pemberitahuan yang mendadak sehingga kuasa hukum korban mengatakan penuh tanda tanya atas penundaan sidang tersebut.
Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Imam Bonjol
Setelah dilihat di aplikasi dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap menghadirkan saksi.
Diluar itu, Rofii mengharapkan kasus ini berjalan dengan prosedur hukum yang benar sehingga Hakim bisa bekerja profesional dan memberikan putusan seadil-adilnya. (L4N)
Editor : S. Anwar