Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang sempat viral beberapa waktu yang lalu yang terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024 yang lalu. Lokasi kejadian di Kampung Babakan Bandung, Desa Ciwaru, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Di lokasi tersebut, pada saat itu ditemukan mayat di rumah pelaku. Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di tempat persembunyiannya.
Baca juga: Otak Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, Motif Hutang Piutang
“Korban adalah Ujang Sopyan, umur kurang lebih 44 tahun yang beralamat di Gang Lauk Emas, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Pelakunya atau pemilik rumah tersebut berinisial SG umur kurang lebih 46 tahun, diduga yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Senin (18/03/2023).
Baca juga: Kasus Tewasnya Siswa SMK Raden Patah, Rio Filian Tono Divonis 8 Tahun Penjara
Kapolres Cianjur menjelaskan, alasan korban datang ke rumah pelaku dan meninggal di rumah pelaku karena si korban ini menagih janji dari si pelaku atas uang yang diserahkan beberapa waktu sebelumnya yang akan digandakan oleh si pelaku. Beberapa kali datang ke tempat pelaku, namun oleh pelaku belum diberikan uang modal maupun uang hasil dari penggandaan uang itu.
“Karena pelaku merasa jengkel selalu didatangi dan ditagih lalu marah sehingga saat itu juga mengambil alat untuk melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Alat yang digunakan berupa linggis. Jadi motif daripada pembunuhan ini adalah pelaku emosi dan jengkel karena beberapa kali didatangi oleh korban dan ditagih janjinya oleh korban dari hasil penggandaan uang tersebut,” jelas Kapolres Cianjur.
Baca juga: Tim Gabungan Polres Murung Raya Tangkap Pembunuh Di Desa Olung Siron
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dimana kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dry)
Editor : Bambang Harianto