Sidang gugatan dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhadap pasien berinisial ANP (8 tahun), yaitu anak dari Yessi Irmadan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terus bergulir.
Kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim menolak kehadiran Kuasa Hukum dari PT Pelita Reliance Internasional yang mengaku sebagai investor RS Eka Hospital Harapan Indah dalam sidang gugatan. Namun, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk hadir di persidangan.
Baca juga: Terkait Dugaan Malpraktek, Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum
"Kami melakukan gugatan kepada RS Eka Hospital Harapan Indah dihadiri oleh kuasa hukum PT Pelita. Gugatan kami, gugatan perbuatan melawan hukum, kami meminta ganti rugi Rp 100 juta matril dan in matril Rp 3 miliar," kata Iskandar, Rabu (22/5/2024).
Iskandar menyebutkan, pada saat dilakukan mediasi, namun gagal. Pada sidang berikutnya menghadirkan saksi ahli dari Penggugat.
"Tergugat menghadirkan saksi dari dua dokter di persidangan, yaitu dokter spesialis anak dan dokter umum. Namun mereka tidak memberikan keterangan dengan jelas di persidangan," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, dokter spesialis anak tidak hadir saat perawatan pasien. Lanjut Iskandar, dokter jaga sendiri tidak mengenal perawat yang bertugas malam hari menangani pasien.
"Ketika orang tua pasien meminta dokter spesialis anak untuk hadir merawat anaknya. Saat ditunggu dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, dokter spesialis anak tidak kunjung datang," jelas Iskandar.
Iskandar menuturkan, fakta persidangan spesialis anak bertugas dari jam 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Ketika ada pasien anak dirawat, mereka merawat melalui dokter jaga.
Baca juga: Tidak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Pasien RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding
"Saat saya pertanyakan di persidangan bagaimana jika pasien anak datang ke rumah sakit dari pukul 14.00 WIB hingga malam, dokter jaga tetap on call memberi petunjuk. Pada saat kapan dokter anak hadir pada saat pasien keadaan darurat, saat pasien menghadapi kematian. Itu diterangkan saksi dokter anak saat di persidangan. Sangat miris melihat dokter dirumah sakit yang tidak dipedulikan oleh mereka," ucap Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, pasien membayar biaya berobat biaya pribadi, bukan menggunakan asuransi ataupun BPJS.
"Ketika saya tanyakan pada dokter spesialis anak diangkat jadi dokter pada tahun 2016. Ketika ditanyakan sumpah menjadi dokter, mereka tidak ingat lagi sumpah ketika diangkat jadi dokter," tutup Iskandar.
Diketahui, Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah Jalan Harapan Indah Boulevard, Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, digugat oleh orang tua pasien, Yessi Irmadani, yang diduga memberikan pelayanan buruk terhadap anaknya ANP (8 tahun), ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Pada 10 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, korban membawa anaknya yang sedang sakit panas tinggi, muntah, buang-buang air atau mencret, flu dan batuk di Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi.
Adapun pihak yang Tergugat yaitu RS Eka Hospital Harapan Indah sebagai Tergugat Satu, turut Tergugat satu ialah Gubernur Jawa Barat dan Tergugat dua ialah Bupati Bekasi.
Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan yaitu Iskandar Halim, Robert CH Sitorus, Janferdi Purba, Yanpytua H Manihuruk, Firmansyah, Mustaqim Almond, Hendri Marianto Lumban Tobing, Andy Roganda Simarmata, Kristian Mamengkas Karamoy, Akhyar, R Wijaya Galingging, Liberti Pangihutan Manihuruk, Oktoberiandi, Oli Yusman, Alex Wahyudi SH, Mulyana Eka, Wahyu Nugraha, Agustinus Thomas Saragih, dan Mahfud. (ahr)
Editor : Redaksi