Rendah Mutu Beton MBZ

lintasperkoro.com
Jalan Layang Mohammed Bin Zayed

Beberapa hari lalu, pihak PT Jasamarga Jalanlayang Cikampen (JCC) sebagai kontraktor dan pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) membantah kesaksian yang menyatakan bahwa mutu beton MBZ di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI). Bantahan ini kontras dengan temuan Korps Adhyaksa (Kejaksaan), yang telah mendakwa Direktur Utamanya bersalah.

Sebagian besar wilayah Republik Indonesia (RI) diketahui berada di dalam "Ring of Fire" 'Cincin Api Pasifik', yakni pertemuan 3 lempeng tektonik dunia, Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia juga Lempeng Pasifik, demikian seperti dilansir dalam sejumlah sumber akademik terpercaya.

Baca juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli

Oleh sebab itulah, Indonesia merupakan negara rawan bencana alam macam gempa bumi. Karena itu juga negara diberi kewajiban memilih bahan utama konstruksi yang tahan gempa ketika membangun fasilitas publik.

Bangunan tahan gempa tentu dapat memperkecil kerugian yang diderita ketika bencana terjadi, di samping bisa menghindari jatuh korban bagi pengguna.

Menyangkut bahan konstruksi, beton adalah komponen utama yg paling sering dipakai untuk membangun fasilitas umum di Indonesia, tak terkecuali dalam urusan jalan layang.

Penggunaan beton, dalam konstruksi bangunan apapun, mutu atau standarnya harus merujuk Peraturan Beton Bertulang 1971, juga menyesuaikan SNI-03-2847-2002 & beleid turunannya, agar tahan terhadap guncangan gempa.

Peraturan Beton Bertulang 1971

Bukan hanya menyoal kualitas beton, anggaran dasar tersebut juga memberitahukan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan yang dapat mempengaruhi kekuatan gaya tekan beton.

Kendati demikian, secara ironis fasilitas umum di Tanah Air justru seringkali ditemui sebaliknya, beton yang dipakai di bawah standar peraturan, khususnya dalam proyek-proyek bermasalah. Salah satu modelnya adalah mutu beton Tol Layang MBZ.

Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?

Analisis rendahnya kualitas beton di ajlan layang digarap sepanjang 2017-2019 itu diketahui bocor melalui kesaksian Andi, yang merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama (TMU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pada Kamis siang, 16 Mei 2024 kemarin.

Jaksa mulanya menanyakan proses verifikasi teknis atas kualitas Tol MBZ yang diaudit perusahaan Andi pada tahun 2020 selama sekitar 6 bulan. Di tol layang tersebut, PT TMU ialah rekanan audit yang ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam persidangan, Andi lalu menjelaskan bahwa hasil analisis itu terungkap setelah pemeriksaan dengan mengambil 75 sampel yang diuji melalui core drill test alias uji ketebalan dan kepadatan beton di lapangan.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada bebarapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan (gaya tarik beton terhadap luas permukaan) maupun syarat lendutan (perubahan bentuk beton akibat beban)," tutur Andi, menimpali pertanyaan JPU.

"Dari kuat tekanan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI."

Baca juga: Mengenal Pencucian Uang Gaya Kripto

Andi juga mengaku sudah melaporkan temuan ini ke BPK. Meski begitu, dia tak tahu detail apakah laporan ini ditindaklanjuti badan audit itu. Pengakuan Andi ini ternyata sinkron dengan informasi yang diperoleh Kejagung saat proses penyidikan.

Dari hasil pengembangan kasus, Kejaksaan kemudian membuka kluster penyidikan terhadap PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), yang menggarap proyek tersebut. Penyidik menemukan petunjuk adanya tindakan lancung oleh Djoko Dwijono, yang kala itu menjabat Dirut PT JCC.

Djoko sudah ditangkap pada September 2023 lalu. Di ruang sidang pada Maret 2024, JPU mendakwa dia bersekongkol jahat dengan mengatur spesifikasi bahan konstruksi, juga menguntungkan pihak tertentu. Adapun kasus korupsi MBZ merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar. (*)

Source : Jaksapedia

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru