Invois Fiktif Sri Rejeki

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sritex
Sritex
grosir-buah-surabaya

Sritex jadi rekanan proyek goodie bag untuk bansos Covid-19 yang disinyalir tanpa lelang. Sritex lalu lolos dari jerat hukum yang menyeret Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara ketika itu. Namun dalam kasus kredit kali ini tak berkutik. Invois abal-abal jadi petunjuk.

Adhyaksa memutuskan untuk membagi penanganan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dan anak usahanya ke dalam 2 klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan 3 bank daerah, yaitu PT BPD Jabar dan Banten (BJB), PT Bank Jateng, juga PT Bank DKI Jakarta. Sedangkan klaster ke-2 mengenai pemberian kredit dari bank BNI, BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Klaster terakhir itu merupakan pemberian kredit oleh bank sindikasi, yakni penyaluran pinjaman oleh lebih dari satu bank secara bersama-sama kepada debitur. Jaksa juga telah merilis jumlah kerugian yang membebani negara akibat perkara tersebut pada 22 Juli 2025 lalu.

"Kerugian negara ± Rp 1,08 triliun," ujar Nurcahyo Jungkung Madyo, singkat.

Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirpidsus Kejagung) itu mengungkapkan, jumlah ini baru berasal dari akumulasi kerugian yang ditanggung 3 bank pelat merah klaster pertama.

Sejauh ini, Kejaksaan telah menahan total 11 tersangka dalam kasus tersebut. 8 di antaranya belum lama dibekuk. 8 nama baru itu adalah Dirkeu PT Sritex periode 2006-23, Allan Moran Severino (AMS); Babay Farid Wazad.

Berikutnya ialah Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS); Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) Bank BJB periode 2019-Maret 2025; Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019-2023; juga Dirut Bank Jateng periode 2014-2023, Pujiono (PJ).

Sisanya adalah Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng periode 2017-2020, Supriyanto (SP) serta Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng periode 2018-2020, Suldiarta (SD).

"Berdasarkan alat bukti yg kami peroleh," tutur Nurcahyo.

Dari hasil penyidikan, rupanya petugas menemukan bukti adanya dokumen invois fiktif untuk memproses pencairan kredit yang ditandatangani Allan (AMS).

Invois ini sengaja dicantumkan informasi yang tidak benar. Salah satunya pencantuman mengenai laporan keuangan yang dicurigai telah dimanipulasi.

Kendati pada tahun 2020 Sritex mengklaim memperoleh untung sebesar USD 85,32 juta atau sekitar Rp 1,24 triliun, anehnya perusahaan justru membukukan kerugian hingga USD 1,08 miliar atau setara Rp 15,66 triliun.

Penggunaan invois abal-abal itu disebut sejak awal diketahui Iwan Setiawan Lukminto, Dirut Sritex periode periode 2005-2022. Beserta Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, Iwan lebih dulu ditangkap Jaksa akhir Mei2025 lalu.

cctv-mojokerto-liem

Dua nama pertama adalah pemimpin Divisi Komersial & Korporasi BJB, serta mantan Dirut Bank DKI. Seorang penyidik di Gedung Bundar mengatakan, Dicky dan Zainuddin turut membantu memanipulasi data permohonan kredit Sritex.

Dicky dan Zainuddin bersama 7 tersangka pejabat bank daerah lainnya juga ditengarai tak menghitung inventarisasi aset jaminan secara benar.

Mereka pun disinyalir sengaja tidak mengevaluasi dan memverifikasi keakuratan laporan keuangan Sritex yang disajikan oleh analisis kredit. Tindakan mereka disebut tidak sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank.

Adapun kucuran utang ini mulai diproses pada tahun 2020, justru ketika kondisi keuangan Sritex dinilai mulai tak sehat. Namun Sritex tetap menerima aliran pinjaman.

Pemberian kredit bahkan diproses dengan skema tanpa agunan. Padahal peringkat kredit Sritex saat itu ada di posisi BB-, yang artinya berisiko tinggi mengalami gagal bayar utang.

"Seharusnya kredit tanpa jaminan hanya bisa diberikan kepada perusahaan atau debitor dengan peringkat A," ungkap mantan Dirpidsus Kejagung, Abdul Qohar sebelum diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sultra) akhir Mei 2025 lalu.

Pada kesempatan yang sama, Harli Siregar mengatakan penggunaan kredit oleh Sritex juga terdeteksi keluar dari perjanjian.

Alih-alih untuk peningkatan modal, tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) itu, perusahaan tekstil yang sempat jadi terbesar se-Asia Tenggara itu justru memanfaatkan kucuran kredit untuk membayar utang pada pihak ketiga dan membeli asset-aset tak produktif.

Hal itulah yang belakangan mengakibatkan Sritex pailit.

"Artinya, kalau manajemennya baik, dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali PT Sritex akan tetap sehat." (*)

*) Source : Jaksapedia