Seorang ASN Jalankan Praktik Bidan Ilegal di Prabumulih

lintasperkoro.com
Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan ilegal

Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan ilegal yang dilakukan oleh ZN Binti Wahyudin (51 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Berawal dari informasi yang diperoleh melalui media sosial, Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ZN telah membuka praktek bidan mandiri tanpa izin yang sah serta tanpa menggunakan surat tanda register (STR) dan surat izin praktek bidan (SIPB) yang masih berlaku.

Baca juga: Klinik Mabarrot Husada Driyorejo Butuh Tenaga Bidan

ZN, yang tinggal di Jalan Srikandi No 17 RT 13 RW O3 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, diduga melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum, termasuk pemeriksaan, diagnosis penyakit, pemeriksaan USG, pemberian suntikan, pemberian obat, dan layanan rawat inap, tanpa memiliki izin yang sah.

Modus operandinya membuat kesan bahwa dirinya adalah tenaga kesehatan yang sah dengan menggunakan gelar dan peralatan medis yang menyesatkan.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis, tim penyidik Polres Prabumulih dengan bantuan Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan ZN sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk surat izin praktek bidan yang sudah mati sejak tahun 2010, surat tanda register bidan yang sudah mati sejak tahun 2017, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

ZN telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dan kelegalan pelayanan kesehatan yang mereka terima. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru