Bidan Gadungan Berkeliaran di Lumajang, 3 Orang Jadi Korban
Bidan gadungan berkeliaran di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Tiga (3) orang jadi korban penipuannya. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Tindak pidana penipuan yang dilakukan bidan gadungan bernama Sri Astutik terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Rabu, 10 Desember 2025. Surat dakwaan yang uraikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Widya Paramita.
Dalam dakwaan disebutkan, Sri Astutik mengaku sebagai Bidan dan beraksi di Desa Duren, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Juni 2025. Kepada calon korbannya yang merupakan wanita, Sri Astutik yang bukan berprofesi sebagai bidan datang ke rumah korbannya, Haryati, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu milik Sri Astutik.
Sri Astutik berseragam bidan warna merah maroon serta mengaku sebagai bidan dari RSUD dr Haryoto Kabupaten Lumajang. Sri Astutik untuk menawarkan program hamil kepada Haryati. Sri Astutik seolah-olah melakukan pemeriksaan terhadap perut Haryati dan mengatakan bahwa posisi kandungannya terbalik.
Sri Astutik menjanjikan kepada Haryati bahwa apabila ikut program hamil, maka Haryati akan hamil dalam kurun waktu yang cepat, namun Haryati harus membayar sejumlah uang. Haryati diharuskan membayar dalam waktu 2 bulan yang peruntukkannya sebagai berikut :
Rp 1.800.000 untuk biaya suntik;
Rp 1.800.000 untuk biaya obat dan susu;
Rp 280.000 untuk biaya cek laboratorium urine;
Rp 1.980.000 untuk biaya obat dan susu;
Rp 280.000 untuk biaya cek laboratorium urine;
Rp 1.980.000 untuk biaya obat dan susu.
Awalnya Sri Astutik hanya meminta uang Rp 1.800.000 kepada Haryati, namun setelah menunggu selama 2 sampai 3 bulan, Terdakwa Sri Astutik melakukan pengecekan lagi dan mengatakan bahwa kandungan Haryati turun. Kemudian Terdakwa Sri Astutik menawarkan susu pelengket kandungan.
Sri Astutik meminta lagi uang untuk biaya obat dan juga susu. Haryati pun percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Sri Astutik, sehingga jumlah uang yang diserahkan oleh Haryati apabila ditotal sebesar Rp 8.120.000.
Sri Astutik mengatakan kepada Haryati bahwa Haryati sedang hamil dengan usia kandungan 5 bulan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terdakwa Sri Astutik dengan menggunakan 1 alat kesehatan pendeteksi detak jantung janin Omicron JSL T501 yang sebelumnya pada perut Haryati diolesi dengan ultrasound gel.
Sri Astutik melarang saksi Haryati untuk melakukan pemeriksaan ke tempat lain dan hanya boleh diperiksa oleh Terdakwa Sri Astutik.
Sri Astutik juga melakukan hal yang sama kepada Busiati yang merupakan bibi dari Haryati, dengan menawarkan Busiati untuk mengikuti program hamil dan menjanjikan Busiati untuk cepat hamil. Namun dengan membayar sejumlah uang yang peruntukkannya sebagai berikut :
Rp1.800.000 untuk biaya obat dan susu;
Rp3.500.000 untuk biaya obat dan susu;
Rp3.500.000 untuk biaya obat dan susu;
Rp3.500.000 untuk biaya obat dan susu;
Rp3.333.000 untuk biaya air mandi;
Rp280.000 untuk biaya cek laboratorium urine;
Rp3.500.000 untuk biaya suntik.
Awalnya Terdakwa Sri Astutik hanya meminta uang Rp1.800.000 kepada Busiati untuk biaya suntik sampai dengan hamil. Di tengah perjalanan, Terdakwa Sri Astutik kembali meminta uang untuk biaya obat dan susu serta biaya air mandi dan juga cek laboratorium urine, sehingga jumlah total uang yang diserahkan oleh Busiati adalah sejumlah Rp19.413.000.
Terdakwa Sri Astutik mengatakan kepada Busiati bahwa Busiati sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 alat kesehatan pendeteksi detak jantung janin Omicron JSL T501 yang sebelumnya pada perut Busiati diolesi dengan ultrasound gel. Terdakwa Sri Astutik melarang i Busiati untuk melakukan pemeriksaan ke tempat lain dan hanya boleh diperiksa oleh Terdakwa Sri Astutik.
Selain Haryati dan Busiati, Terdakwa juga melakukan hal yang sama kepada Sumiati yang merupakan sepupu dari Haryati. Sumiati diharuskan membayar dalam waktu 3 bulan yang peruntukkannya sebagai berikut :
Rp1.800.000 untuk biaya suntik;
Rp3.600.000 untuk biaya obat dan susu;
Rp300.000 untuk biaya cek laboratorium urine;
Rp3.000.000 untuk biaya obat dan susu;
Rp3.000.000 untuk cek urine suami;
Rp4.000.000 untuk biaya obat dan susu;
Rp2.600.000 untuk cek laboratorium darah haid;
Rp3.900.000 untuk biaya susu;
Rp3.500.000 untuk pembelian air khusus mandi;
Rp4.000.000 untuk pembelian air khusus mandi.
Awalnya Terdakwa Sri Astutik hanya meminta uang Rp1.800.000 kepada Sumiati untuk biaya suntik sampai dengan hamil, namun di tengah perjalanan Terdakwa Sri Astutik kembali meminta uang untuk biaya obat dan susu serta biaya air mandi dan juga cek laboratorium urine sehingga jumlah total uang yang diserahkan oleh Sumiati adalah sejumlah Rp29.700.000.
Terdakwa Sri Astutik juga memberikan sejumlah kapsul berwarna biru kuning dan juga kapsul berwarna hijau putih kepada Haryati, Busiati dan juga Sumiati serta susu bubuk yang tidak bermerk dengan dalih untuk mempercepat proses kehamilan.
Haryati, Busiati dan Sumiati akhirnya melakukan pemeriksaan USG di Rumah Sakit Husada. Dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa, baik Haryati, Busiati maupun Sumiati dinyatakan belum terdapat tanda-tanda kehamilan.
Yang membuat Haryati, Busiati dan Sumiati yakin dan percaya untuk mengikuti program hamil yang ditawarkan oleh Terdakwa Sri Astutik sampai pada akhirnya menyerahkan sejumlah uang adalah karena Terdakwa Sri Astutik mengaku sebagai bidan dari RSUD dr. Haryoto Kabupaten Lumajang. Lalu menggunakan seragam bidan warna merah maroon, membawa peralatan untuk memeriksa kandungan.
Di samping itu, Terdakwa Sri Astutik juga mengatakan bahwa istri dari tetangga Haryati, Busiati dan Sumiati telah mengandung anak dari hasil program hamil yang dilakukan oleh Terdakwa Sri Astutik.
Maksud dan tujuan Terdakwa Sri Astutik yang mengaku sebagai bidan serta menyuruh Haryati, Busiati, Sumiati untuk mengikuti program hamil adalah untuk mendapatkan sejumlah uang.
Uang yang diserahkan oleh Haryati, Busiati dan Sumiati kepada Terdakwa Sri Astutik telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan keluarga, seperti belanja kebutuhan rumah tangga, membayar kontrakan serta membayar hutang.
Akibat perbuatan Terdakwa Sri Astutik, mengakibatkan Haryati mengalami kerugian sejumlah Rp Rp8.120.000, Busiati mengalami kerugian sejumlah Rp19.413.000, dan Sumiati mengalami kerugian sejumlah Rp29.700.000.
Perbuatan Terdakwa Sri Astutik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar