Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk menggrebek 2 arena perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukumnya. Pertama di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot. Arena judi sabung ayam dan dadu berikutnya yang digrebek berlokasi di Desa Kalen, Kecamatan Jatikalen.
Penggrebekan dilakukan oleh personel dari Unit Resmob Polres Nganjuk atas perintah langsung dari Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad. Penggerebekan tersebut dilaksanakan pada Minggu (26/05/2024).
Baca juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
Ironisnya, tempat arena sabung ayam dan dadu masih menyisakan 1 lokasi yang tidak tersentuh oleh Polres Nganjuk, yaitu di Desa Kedung Ombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Saat tim redaksi berkunjung ke lokasi arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Kedung Ombo pada Rabu, 29 Mei 2024, terlihat arena judi yang terbuat dari bambu masih bertengger di lokasi.
Baca juga: Para Penjudi Sabung Ayam di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum
Menurut keterangan narasumber selalu melalang lintang di dunia laga ayam, sebut saja nama Rudi (nama panggilan), diduga ada beking dari oknum aparat sehingga arena judi di Desa Kedung Ombo tidak ditertibkan oleh Polres Nganjuk. Pria yang berusia 43 tahun ini menilai, kuat dugaan judi sabung ayam dibekingi oknum aparat sehingga Polres Nganjuk segan untuk menggrebeknya.
Baca juga: Sabung Ayam Jadi Hiburan Masyarakat
"Polres Nganjuk kalau mau razia tempat kalangan judi ya jangan tebang pilih. Jadi jangan pernah melakukan tebang pilih saat menjalankan tugas. Bapak Kapolri sudah jelas toh. Beliau memerintahkan jajarannya, baik Kapolda dan Polres maupun Polsek kalau ada perjudian harus dan wajib ditangkap dan dibubarkan," pungkas Rudi. (*)
Editor : Syaiful Anwar