Pemodal Perusakan Hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Segera Disidangkan

lintasperkoro.com
Kerusakan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama M (53 tahun) dalam kasus perusakan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh sudah lengkap. Artinya, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera akan segera melimpahkan kasus perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan di pengadilan.

“Kami akan segera menyerahkan tersangka M beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator dan barang bukti lainnya kepada pihak kejaksaan,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

Baca juga: GAKKUM KLHK Menahan Pemodal Perusakan Hutan di Desa Batu

Kasus ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan patroli pengamanan hutan di Resort Siambul Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Desa Aur Cina, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dilaksanakan oleh Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh pada 20 Februari 2024.

Baca juga: Gakkum KLHK Segel Lokasi Karhutla di 4 Perusahaan di Kalbar

Tersangka selaku pemodal dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Baca juga: Pelaku Penjualan Orang Utan Terancam Dipenjara Selama 5 Tahun

“Terselesaikannya perkara ini menjadi wujud nyata keseriusan dalam penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Saya mengapresiasi keberhasilan ini sebagai bentuk kolaborasi positif antara Gakkum LHK, Reskrimsus Polda Riau, serta Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh selaku pemangku kawasan dalam upaya menjaga keutuhan kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya di Indonesia, khususnya Provinsi Riau,” tutup Subhan. (Anhar)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru