Sumadi yang statusnya sebagai Kepala Desa (Kades) Ngariboyo saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Magetan. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018–2019.
Atas penahanan tersebut, Sumadi tidak terima. Dia kemudian menjaminkan anak dan istrinya dalam penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Melalui Ahmad Setiawan selaku kuasa hukumnya, Sumadi berkata jika surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke penyidik Kejari Magetan. Dalam surat tersebut, Sumadi menjadikan istri dan anaknya sebagai jaminan untuk tidak kabur selama proses penyidikan berlangsung.
"Prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum hanya mengajukan penangguhan yang itu menjadi haknya tersangka. Perkara itu nanti disetujui atau tidak, hal tersebut murni kewenangan penyidik,’’ jelasnya
Ahmad memastikan alasan penangguhan penahanan itu bukan karena kliennya sakit. Namun, yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai Kepala Desa. Selain itu, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan belum menunjuk Pelaksana Harian (plh) untuk menggantikannya sementara waktu.
‘’Alasan permintaan penangguhan penahanan itu karena klien kami masih menjabat sebagai Kades, yang tentunya masih diperlukan untuk menandatangani surat atau ajuan dokumen dari warga,” tambahnya.
Baca juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Sumadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Magetan pada Rabu (8/5/2024). Sumadi diduga memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPj) pencairan dana desa tahun 2018-2019 untuk pembangunan gedung serbaguna. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 209,6 juta.
Hanya saja, penangguhan penahanan tersebut bertepuk sebelah tangan. Sebab, Kejari Magetan memperpanjang masa penahanan Sumadi selama sekitar 40 hari ke depan sejak Senin (27/5/2024).
Ahmad Setiawan beralasan, diperpanjangnya masa penahanan Sumadi lantaran proses penyelidikan terhadap tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018–2019 belum kelar. Maka dibutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum diajukan ke pengadilan.
Baca juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Di lain pihak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, masa jabatan 207 Kepala Desa di Magetan akan diperpanjang 2 tahun termasuk Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi.
Perpanjangan masa jabatan Kades Ngariboyo dikarenakan masih menunggu kejelasan status hukum yang bersangkutan. SK (Surat Keputusan) perpanjangan menurutnya bisa dihentikan ketika status yang bersangkutan telah incrach atas dugaan kasus korupsi.
Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa masih mengajukan proses pemberhentian sementara Sumadi sebagai Kades Ngariboyo dari untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan desa di Desa Ngariboyo, dan akan dijalankan oleh Sekretaris Desa. (nang)
Editor : Syaiful Anwar