Bendahara Desa Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Desa

Reporter : -
Bendahara Desa Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Desa
Ripangi dan Komuroji

Komuroji Bin Atim sebagai Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Karena itu, Cokia Ana Pontia Oppusunggu sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Komuroji selama 3 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Komuroji juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu, 19 Maret 2025, dalam perkara nomor 124/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Baca Juga: Kepala Desa Tanjung Garbus II Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp236.741.416.33. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 satu tahun,” kata Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan oleh Beni Agus Setiawan selaku Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Dalam tuntutannya, Komuroji terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komuroji Bin Atim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun dan 6 enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penutut Umum.

Baca Juga: Kejari Deli Serdang Terbitkan Sprindik di Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Garbus II

Di sidang terpisah dalam perkara nomor 123/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby dengan Terdakwa  Ripangi, Cokia Ana Pontia Oppusunggu sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Ripangi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Ripangi juga dipidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp394.679.754. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.

Untuk diketahui, Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren bersama dengan Kepala Desa Batangsaren, Ripangi, melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) Batangsaren tahun anggaran tahun 2014-2019. Atas perbuatannya itu, Komuroji dan Ripangi ditetapkan tersangka oleh Kejari Tulungagung pada Kamis (8/8/2024). 

Baca Juga: Penyerapan Dana Desa Kesamben Kulon Tahun Anggaran 2023

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Komuroji dan Ripangi berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp 787 juta. Uang yang dikorupsi tersebut digunakan Komuroji dan Ripangi untuk kepentingan pribadi.

Terhadap kedua terpidana, telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 B Kabupaten Tulungagung. (*)

Editor : Zainuddin Qodir