Unit Intel Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap dan menyita barang bukti berupa Rokok tanpa Label Cukai (ilegal) dari masyarakat dan diserahkan kepada Pihak Bea Cukai yang berlokasi di Ruang Serambi Kehormatan Kodim 0321/Rohil di Jl. Perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi Kabupatan Rokan Hilir, pada Rabu (5/6/2024).
Dandim 0321 Rokan Hilir, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara saat dikonfirmasi menerangkan, pengungkapan peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang
Saat itu, anggota Unit Intel Kodim 0321 Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai (ilegal) di wilayah Kecamatan Palika yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan memanfaatkan masyarakat setempat sebagai pekerja.
Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen
Berdasarkan informasi dari jaring bahwa rokok tanpa cukai tersebut akan diedarkan di seputaran Kepenghuluan Panipahan. Usai diamankan, barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk penangan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 70 slop rokok tanpa cukai dari beberapa jenis merek. (*)
Editor : S. Anwar