Unit Intel Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap dan menyita barang bukti berupa Rokok tanpa Label Cukai (Illegal) dari masyarakat dan diserahkan kepada Pihak Bea Cukai yang berlokasi di Ruang Serambi Kehormatan Kodim 0321/Rohil di Jl. Perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi Kab. Rohil, Rabu (5/6/2024).
Dandim 0321 Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara saat dikonfirmasi menerangkan, pengungkapan peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Saat itu, anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai (ilegal) di wilayah Kecamatan Palika yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan memanfaatkan masyarakat setempat sebagai pekerja.
Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
Berdasarkan informasi dari jaring bahwa rokok tanpa cukai tersebut akan diedarkan di seputaran Kepenghuluan Panipahan. Usai diamankan, barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk penangan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 70 slop rokok tanpa cukai dari beberapa jenis merek. (*)
Editor : Syaiful Anwar