PT New Indobatt Energy Nusantara merupakan pabrik yang memproduksi berbagai jenis aki/battery yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Surabaya Mojokerto, Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo. Pabrik tersebut beroperasi sejak tahun 2022.
Selama beroperasi tersebut, PT New Indobatt Energy Nusantara diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Atas kondisi itu, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT New Indobatt Energy Nusantara.
Baca juga: Klinik Pratama Pegadaian Permata Surabaya Diduga Tidak Punya IPAL
"IPAL belum ada. Dampaknya bisa mencemari lingkungan jika limbah pabrik tidak ditangani dengan baik. Perlunya suatu industri punya IPAL sudah diatur di Undang Undang (UU) no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 109 dan 111 UU No. 32 tahun 2009 dan aturan lain," menurut nara sumber Media Lintasperkoro.com, Senin 10 Juni 2024.
Dia berkata, IPAL diperlukan untuk mengurangi dampak lingkungan dari keberadaan pabrik yang dibuang langsung ke lingkungan. Apalagi, lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Oleh karena itu, ketegasan dan keberanian Dinas Lingkungan Hidup Sidoarjo untuk meninjau langsung PT New Indobatt Energy Nusantara sangat dibutuhkan.
Baca juga: Ormas KORAK Mengadukan Sejumlah Klinik yang Diduga Tidak Dilengkapi IPAL
"Jika memang terbukti tidak punya IPAL, beri sanksi. Biar industri tidak abai dalam menjaga lingkungan," katanya.
Saat dikonfirmasi ke PT New Indobatt Energy Nusantara, melalui surat nomor 021/HR-GA-SHE/NIEN/VI/2024 tertanggal 6 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Della Mahdalina, pihak PT New Indobatt Energy Nusantara membantah tuduhan bahwa tidak punya IPAL.
Baca juga: Diduga Tidak Punya IPAL, Ini Klarifikasi Premier Dental Care
“Berikut ini kami memberikan informasi bahwa Perusahaan kami PT New Indobatt Energy Nusantara, telah memiliki izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) berbunyi Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah berdasarkan arahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah PT New Indobatt Energy Nusantara terbit pada 17 Mei 2024 dengan nomor dokumen 600.4/7449/111.4/2024,” demikian keterangan tertulis dari pihak PT New Indobatt Energy Nusantara.
Lanjutnya, “Berdasarkan Surat Arahan Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dengan nomor : 600.4/7816/111.2/2024, PT New Indobatt Energy Nusantara diwajibkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 511 perusahaan dapat mengajukan penyusunan dokumen DPLH apabila telah mendapatkan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait untuk Menyusun dokumen DPLH. Dan pada saat ini PT New Indobatt Energy Nusantara berada dalam pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup, berdasarkan surat pengawasan dengan nomor: 600.4/8301/111.5/2024. Selama dalam proses penyusunan dokumen DPLH, PT New Indobatt Energy Nusantara menggunakan dokumen lingkungan UKL-UPL.Demikan infomasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.” (did)
Editor : Syaiful Anwar