Polsek Simokerto Tangkap Bandit Curanmor yang Beraksi di 33 Tempat

lintasperkoro.com
Kompol Moch. Irfan menunjukkan barang bukti

Beraksi di 33 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Surabaya, bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

Kompol Moch. Irfan selaku Kapolsek Simokerto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Iksan Jaelani (32 tahun), saat ia melakukan aksi pencurian di depan RSU Soewandi bersama rekannya inisial T (DPO).

Baca juga: Mahasiswi Asal Kelurahan Bebekan Selatan Jadi Korban Penipuan, Motor Raib

“Dari pengungkapan kasus curanmor 33 TKP itu, 32 TKP diantaranya dilakukan oleh tersangka Iksan Jaelani di wilayah hukum Polsek Simokerto Surabaya,” ungkap Kompol Irfan.

Kompol ifan menyatakan, tersangka Iksan mengaku bahwa dalam satu minggu mereka melakukan aksi pencurian motor di Surabaya sebanyak 3 kali, dengan menggunakan kunci model ketapel yang diselipkan di bawah kemaluannya.

“Tersangka berangkat dari rumahnya di Kombengan, Kabupaten Bangkalan, Madura, kemudian beraksi melakukan pencurian di Surabaya. Setelah berhasil mendapatkan motor curian, mereka langsung dibawa dan dijual ke Madura,” katanya.

Baca juga: Polsek Ngunut Ungkap Kasus Pencurian di Desa Pulosari

Irfan mengungkapkan, setelah sampai di Madura, motor curian itu plat nomor asli kendaraan dilepas kemudian dibuang di Sungai. Kemudian dijual kepada seseorang penadah inisial MT (DPO) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

“Modus tersangka saat keadaan sepi, sepeda motor tidak dijaga pemilik, Iksan mendekati motor korban lalu memasukkan kunci palsu. Setelah menyala kemudian dibawa kabur,” tutur Irfan, pada Selasa (11/06/2024).

Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas

Irfan menambahkan, selain mengamankan Iksan, Polisi menyita dua kunci L yang ujungnya sudah dimodifikasi, satu kunci T untuk pegangan penyambung kunci L dan satu unit handphone.

“Atas perbuatannya, Iksan dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan (R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (Pan)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru