Panitia Program PTSL Desa Wedoro Diduga Tarik Biaya Rp 1 Juta 

Reporter : Redaksi
Sertifikat di Kabupaten Pasuruan

Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga menarik biaya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada setiap pemohon. Biaya tersebut dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. SKB diputuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam putusan bersama tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh Aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Baca juga: Sekretaris Program PTSL Desa Gilang Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan

Namun, bukannya patuh pada aturan tersebut, justru Panitia PTSL Desa Wedoro diduga menarik biaya melebihi SKB 3 Menteri. Dari keterangan warga, biaya PTSL sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tersebut atas perintah Kepala Desa (Kades) Wedoro, inisial J.

Baca juga: Kepala Desa Gilang Dipenjara 1 Tahun Terbukti Lakukan Pungutan Liar PTSL

"Atas perintah Pak Kades per sertifikat Rp 500 ribu. Jika mau dipercepat bayar Rp 1 juta. Diketerangan, pemohon tidak ada pemaksaan," katanya.

Baca juga: Kepala Desa Gilang dan Komplotannya Hadapi Sidang Tuntutan

Menurutnya, biaya tersebut diserahkan ke Ketua Panitia PTSL. (nif)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru