Jika Anda membeli token listrik semisal Rp 100 ribu, tapi dapat listriknya kurang, Anda pasti bertanya kemana sisanya. Apakah dipotong oleh pihak PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) atau apa penyebab pemotongan itu.
Ternyata ada pajak yang dipotong dari setiap pembelian token listrik. Namanya pajak penerangan jalan. Simak penjelasan sebagai berikut.
Baca juga: Warga Bendul Merisi Didenda Jutaan Rupiah, PLN Minta AS Dilaporkan ke Polisi
Saat Anda beli token listrik, perhatikan baik-baik di daftar struknya. Disitu ada satu baris kecil yang selama ini jarang dibaca konsumennya.Tiap beli token listrik Rp 100 ribu, yang berubah jadi listrik di meteran bukan 100 ribu. Selalu lebih kecil. Buat semua orang. Itu bukan error. Bukan PLN curang. Itu sudah dipotong di depan, sebelum angkanya masuk ke kWh
Yang motong namanya bukan "biaya PLN". Namanya (PPJ). Pajak Penerangan Jalan. Tiap kali beli token, kamu bayar pajak. Dan ini yang bikin kamu paling kaget : uangnya tidak masuk ke PLN sepeser pun. PLN cuma kasirnya. Uangnya disetor ke Pemerintah Daerah.
Jadi selama ini jutaan orang salah alamat marah. Maki-maki PLN di komen, ditelpon, di mana-mana. Padahal PLN cuma mungutin, terus nyetor ke Pemerintah Daerah. Yang menentukan besar-kecilnya pajak, yang megang uangnya, itu Pemerintah Daerah bukan PLN.
Terus, pajak apa ini sebenernya? Namanya "Penerangan Jalan". Secara hukum, ini buat membiayai lampu jalan umum di daerahmu. Artinya tiap kamu beli token buat menyalakan kulkas, kamu juga lagi patungan bayar lampu jalan. Wajib. Otomatis. Gak ada opsi nolak. Pertanyaan yang bikin nyesek ada di bagian berikut.
Berapa besar potongannya? Tergantung daerahmu. Aturannya 3 sampai 10 persen. Di Jakarta sekitar 3 persen. Tapi banyak daerah (Makassar, Padang, Samarinda, Kupang, dan lain-lain) tembus 10 persen. Artinya beli token 100 ribu, yang jadi listrik cuma sekitar 91 sampai 97 ribu. Bukan pemakaian.
Belum selesai. Tiap transaksi ada biaya admin juga, Rp 1.500 sampai Rp 3.000, tergantukamu lo beli, bukan ke PLN juga. Jadi uangmu yang kepotong dua arah : pajak ke Pemerintah Daerah, admin ke penjual. Dua-duanya tidak pernah dijelaskan pas kamu bayar.
Nah ini yang paling bikin mikir. Kamu bayar "Pajak Penerangan Jalan" tiap beli token, seumur hidup. Tapi coba liat gang depan rumahmu. Lampu jalannya nyala? Atau sudah mati bertahun-tahun? Kamu bayar penuh buat penerangan yang kadang tidak pernah kamu terima. Dan karena tidak keliatan di struk, tidak ada yang nanyain ke mana larinya.
Mulai sekarang, dua hal :
Baca juga: Aset Tanah Pemkab Gresik Rawan Disalahgunakan oleh PLN
1. Cek aplikasi atau struk tokenmu, cari komponen PPJ. Tahu daerah kamu motong berapa persen. Itu hakmu buat tahu.
2. Berhenti maki PLN buat ini. Mereka kasir. Yang pegang uang dan tanggung jawab lampu jalan itu Pemerintah Daerah. Pajak itu wajar. Tapi pajak yang kamu bayar harusnya balik jadi jalan yang terang.
Jika kamu membeli token PLN Rp 100.000, angka yang muncul pada layar kwh meter biasanya bukan 100 kWh melainkan sejumlah kWh yang nilainya setara dengan Rp 100.000 setelah dikurangi biaya lain-lain.
Contoh untuk tarif rumah tangga (R-1) sekitar Rp 1.444,70 perkWh. Misal beli token Rp 100.000 ÷ Rp1.444,70 ≈ 69,2 kWh. Namun jumlah yang masuk biasanya lebih kecil dari 69,2 kWh. Karena ada biaya admin pembelian & PPJ (Pajak Penerangan Jalan) di daerah kamu sekian % (bervariasi tiap daerah).
Peraturan Pemerinah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT atas Tenaga Listrik). Ini aturan tentang pajak yang dikenakan atas pembelian/konsumsi listrik konsumen. Pajak ini dulu dikenal sebagai PPJ (Pajak Penerangan Jalan), sekarang secara resmi disebut PBJT atas Tenaga Listrik.
Baca juga: Petugas PLN Gadungan Ditangkap Resmob Polres Tulungagung
Pasal Utama yang relevan dengan tagihan/token listrik konsumen :
1. Pasal 5 ayat (1) – Dasar Pengenaan Pajak “Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik.”
2. Pasal 7 – Tarif Pajak Pasal 7 ayat (1) : “Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).” Poin penting: Tarif maksimal 10% ini adalah batas atas. Tarif aktual yang dikenakan di daerahmu (misalnya 3%, 5%, atau 10%) ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Makanya beda-beda antar daerah. Contoh nyata DKI Jakarta sekitar 2,4% – 3% (sesuai Perda DKI nomor 1 Tahun 2024). Beberapa daerah lain bisa sampai 10%. (*)
Editor : S. Anwar