Program pendidikan sekolah yang mestinya menjadi kegiatan belajar-mengajar demi menunjang dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) siswa-siswinya malah seolah dijadikan alat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan. Seperti di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Diduga pihak SMAN 1 Mojosari menarik pungutan ke wali murid.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, Komite Sekolah maupun Satuan Pendidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang memungut biaya/sumbangan apapun yang dibebankan kepada wali murid.
Baca juga: Komite SMAN 1 Tumpang Klarifikasi Terkait Penarikan Sumbangan ke Siswa Rp 650 Ribu
Faktanya, berdasarkan informasi beberapa wali murid, jika ada penarikan iuran bulanan sebesar Rp 200 ribu. Bunyinya untuk dana partisipasi tiap bulan di SMAN 1 Mojosari.
Saat media Lintasperkoro.com dan Lembaga LP KPK konfirmasi ke beberapa wali murid SMAN 1 Mojosari, terdapat penarikan tiap bulan untuk dana partisipasi sekolah.
Kepala Sekolah SMAN 1 Mojosari, Wardoyo saat hendak ditemui di SMAN 1 Mojosari, dia tidak ada. Security SMAN 1 Mojosari bilang, Kepala Sekolah SMAN 1 Mojosari sedang rapat di luar sekolah.
Saat tim investigasi media Lintasperkoro.com dan Lembaga LP KPK mengkonfirmasi lewat WhatsApp pada Senin (1/7/2024), Wardoyo tidak merespon.
Terpisah, Ketua LSM Antikorupsi Jawa Timur, Hanif Sanjaya mengecam keras peristiwa itu. Dirinya mengaku akan mengawal dan menindaklanjuti dugaan pungli di SMAN 1 Mojosari tersebut.
"Permendikbud nomor 75 sudah jelas, bahwa pihak sekolah maupun Komite dilarang memungut biaya apapun kepada wali murid. Jika ingin meningkatkan mutu dan misi kualitas sekolah, harusnya Komite kreatif cari anggaran luar, bikin proposal atau CSR-kan bisa. Gak harus dibebankan kepada orang tua siswa," cetus Hanif Sanjaya menanggapi.
Lebih lanjut, pentolan aktivis Jawa Timur itu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk ke Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan juga Komisi D DPRD Jawa Timur untuk mengusut tuntas tindakan oknum kepala sekolah yang masih melakukan pungli di sekolahnya.
"Sekolah itu buat belajar bukan untuk mencari keuntungan. Yang namanya gratis itu ya gratis. Gak ada lagi pungutan apapun jenisnya. Semuanya sudah jelas sesuai Permendikbud nomor 75. Jadi siapapun pihak sekolah yang masih memungut biaya kepada wali murid harus diproses. Jika terbukti pungutan itu merupakan pungli, maka pihak berwajib harus memproses oknum kepala sekolah tersebut," pungkas Hanif Sanjaya. (Bodeng)
Editor : Syaiful Anwar