Kantor DPRD Kabupaten Gresik didemo oleh KPR (Komisi Pendidikan Rakyat). Mereka menuntut aturan perundang-undangan terkait program wajib belajar gratis selama 12 tahun dan bermutu di semua sekolah negeri dan swasta.
Massa aksi menyerukan agar program yang sudah menjadi ketentuan bisa mengikat terkait gratisnya pendidikan tersebut, tidak hanya menjadi aturan yang hanya tertulis. Karena sampai hari ini, itu hanya menjadi sebuah ilusi yang tak kunjung menjadi nyata.
Baca juga: Usai Disorot DPRD Gresik, Dinas Pendidikan Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
Sekian lama berorasi di depan Gedung DPRD Gresik, tidak ada satupun anggota Dewan yang keluar menemui massa aksi. Kemudian perwakilan massa masuk ke dalam gedung DPRD Gresik dan bertemu dengan Jumanto selaku anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Gresik di ruangannya.
Baca juga: Hasil Suara M Rizaldi Saputra Unggul Sementara Diantara Para Caleg di Dapil 4 Gresik
"Prinsip pergerakan KPR dalam tuntutannya adalah masih masifnya pungli di dunia sekolah. Sekolah yang dikelola swasta wajib gratis karena UU (Undang Undang) nomor 12 tahun 2012 mengatur bahwasanya sekolah adalah organisasi atau yayasan yang berbasis nirlaba atau non profit, artinya tidak mencari laba," kata Didik, Koordinator aksi demo dalam orasinya.
Baca juga: Mas Rizal : Ngayomi, Ngayemi, Ngayani, untuk Gresik Selatan
Jumanto yang menemui perwakilan massa sepakat atas program wajib belajar selama 12 tahun bebas biaya dan bermutu. (Pan)
Editor : Syaiful Anwar