Ketua DPRD Gresik Sidak Tambang Galian C Tak Berizin di Desa Sukorejo
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, M. Syahrul Munir melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang galian c yang disinyalir tidak punya izin alias ilegal. Sidak dilakukan pada Senin (28/7/2025) sekitar jam 11.00 WIB, di lokasi galian c yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Tindakan tersebut dilakukan Ketua DPRD Gresik sebagai langkah mitigasi agar kerusakan lingkungan tidak meluas. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, dirinya mendapat pengaduan dari masyarakat tentang banyaknya galian c di wilayah Gresik termasuk di Desa Sukorejo.
Saat menuju lokasi galian c di Desa Sukorejo, M. Syahrul Munir merasa kesulitan karena akses jalan sulit dilintasi kendaraan pribadi. Diapun boncengan motor menuju lokasi galian c yang berada di dekat tanggul Sungai Bengawan Solo tersebut.
Saat tiba di lokasi galian c, M. Syahrul Munir terheran terhadap aktivitas tambang galian c yang menggunakan alat berat beserta dump truk untuk pengangkutnya.
“Miris lokasi yang ditambang hanya beberapa meter dari sungai. Terlebih lagi ada tangkis atau tanggul sungai meski penambang mengaku status lahan yang di tambang sertifikat hak milik (SHM),” ujar Syahrul Munir disampaikan kepada wartawan pada Senin (28/7/2025).
Syahrul Munir meminta kepada pihak penambang untuk menghentikan aktivitasnya. Pihak penambang juga diminta untuk mengembalikan lahan yang ditambang seperti sedia kala. (*)
Editor : Bambang Harianto