Berakhir sudah proses persidangan dengan terdakwa Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim. Penggarong bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis solar ini dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.
Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim terbukti bersalah dalam melakukan kegiatan usaha ilegal berupa pembelian, pengangkutan, penimbunan, dan penjualan solar bersubsidi tanpa dilengkapi surat perizinan yang dikeluarkan instansi yang berwenang. Vonis dibacakan dalam persidangan dengan nomor perkara 141/Pid.B/LH/2024/PN Gsk, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang terdiri dari Arie Andhika Adikresna sebagai Ketua, dan masing-masing anggota ialah Fifiyanti, Eni Martiningrum, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I. Mohammad Diyon H dan Terdakwa II. Sahrul Adim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Mohammad Diyon H dan Terdakwa II. Sahrul Adim, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.2.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," isi vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Vonis yang dijatuhkan kepada Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paras Setio. Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim dituntut selama 9 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000
Mengulas kembali, Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim ditangkap petugas Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik pada 10 Februari 2024 pukul 00.05 WIB. Keduanya ditangkap di Rest Area Tol Krian Legundi Bunder Manyar (KLBM) di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, saat menunggu Erik. Erik merupakan orang yang hendak membeli solar bersubsidi dari Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim. Erik saat ini statusnya jadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Gresik.
Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim membeli solar bersubsidi menggunakan jerigen kapasitas 34 liter di SPBU di wilayah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.
Kronologinya pada Jumat 9 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Mohammad Diyon H meminjam mobil milik Noor Hidayat Merk Daihatsu Luxio warna Hitam Nopol (nomor polisi) B 1254 VFJ. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut jerigen berisi solar bersubsidi dari Kabupaten Bangkalan ke Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Mohammad Diyon H membeli solar di SPBU Peterongan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, sebanyak 10 jerigen dengan kapasitas per jerigen sebanyak 34 liter dengan harga per liternya yaitu Rp 6.800. Total pembelian senilai Rp 2.312.000.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Mohammad Diyon H melakukan pembelian kembali BBM Solar subsidi di SPBU Peterongan sebanyak 10 jerigen dengan kapasitas per jerigen yaitu 34 liter dengan harga per liternya yaitu Rp.6.800 dengan total pembelian senilai Rp.2.312.000.
Setelah membeli 20 jerigen berisi solar, pada pukul 19.30 WIB, Mohammad Diyon H mengajak Sahrul Adim membeli BBM Solar subsidi di SPBU Peterongan sebanyak 9 jerigen dengan kapasitas per jerigen 34 liter.
Baca juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis
Setelah terkumpul 29 jerigen dengan total 986 liter tersebut, kemudian Mohammad Diyon H bersama Sahrul Adim berangkat pukul 20.00 WIB, untuk menemui Sdr. Erik (DPO) selaku pembeli di Rest Area Tol KLBM Desa Belahanrejo. Belum sempat transaksi, Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim ditangkap petugas Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.
Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ade Irawan menjelaskan, badan usaha dan atau masyakarat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Syaiful Anwar