Gakkum KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Menjadi Tersangka

Reporter : Redaksi
Sdr. ā€˜Eā€™ alias B (tengah/pakai rompi)

Tim Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra telah menetapkan Sdr. ‘E’ alias B sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berupa mengkoordinir penambangan pasir dan batu di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tepatnya pada Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Perkara ini bermula dari adanya pengaduan dari pengelola Kawasan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) bahwa di wilayahnya terdapat aktivitas penambangan pasir dan batu kali yang secara masif sudah terjadi sejak tahun 1980-an.

Baca juga: Polda Jateng Membongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Desa Bandungan

Pihak Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya preventif kepada para pelaku penambangan pasir/batu, akan tetapi para pelaku tetap melakukan aksinya sehingga dilakukan Koordinasi dengan Balai Gakkum Jabalnusra untuk upaya penegakan hukum dan kemudian membuat Laporan Kejadian pada 13 Desember 2023.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin menyampaikan, “Setelah menerima Laporan Kejadian dari Balai TNGHS, kami segera merespon dan menurunkan Tim untuk melakukan penyelidika yang kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Juni 2024. Adanya jeda waktu beberapa bulan tersebut karena kami harus berhati-hati dalam mengumpulkan data dan keterangan ditambah lagi karena pelaku penambangan adalah masyarakat sekitar sehingga kami harus benar-benar memilah dan mencari aktor atau dalang Utama.”

Baca juga: Oknum Kepala Dusun di Desa Montong Sekar Diduga Terlibat Pertambangan Liar Milik Santoso

Taqiuddin menambahkan, “Dalam menetapkan Tersangka, Tim Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra telah melalui beberapa tahapan, diantaranya melakukan Penyelidikan (pengumpulan bahan dan keterangan), memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan Ahli Pengelolaan Kawasan Hutan dan Ahli Hukum Pidana, surat-surat, dan petunjuk lainnya sehingga kami melakukan Gelar Perkara untuk meningkatkan status Sdr.‘E’ alias B dari Saksi menjadi Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang termuat pada Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.”

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi lingkungan hidup dan hutan dari kerusakan ataupun kejahatan.

Baca juga: Tanah dari Tambang Ilegal Jadi Bahan Urug Perumahan

“Perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak, meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat sekitar. Ditengah meningkatnya ancaman bencana banjir dan longsor, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh Sdr.’E’ alias B merupakan kejahatan serius. Kejahatan seperti ini menjadi musuh kita bersama dan harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak hutan mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil,” tutup Taqiuddin.

Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra Ardhi Yusuf yang juga selaku Penyidik menjelaskan, ”Teknik Penyidikan terkait penanganan perkara bahwa setelah Sdr. E Alias B ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya. Kemudian Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Selain itu penyidik juga mengamankan 2 (dua) unit truk milik Sdr.’E’ alias B yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah berupa pasir/batu dari Blok Citiis, Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Salak. Penyidik telah menyusun berkas perkara yang segera dilimpahkan (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar tersangka lainnya yang ikut terlibat.” (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru