Bentrok Wartawan dan Forum Masyarakat Sulawesi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Reporter : Redaksi
Tripod wartawan yang patah

Bentrokan terjadi antara wartawan dengan Forum Masyarakat Sulawesi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 WIB. Pada saat itu, sejumlah wartawan sedang liputan sidang Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian) dalam perkara dugaan korupsi.

Entah kenapa, tiba-tiba sejumlah wartawan yang sedang liputan diserang oleh massa dari Forum Masyarakat Sulawesi yang hadir di persidangan. Akibat serangan itu, tripod kamera wartawan patah. Selain itu, mic juga rusak karena diinjak, dan sejumlah wartawan mengalami luka-luka.

Baca juga: 3 Tiga Petani Asal Kelurahan Bancaran Dapat Bantuan Traktor Dari Menteri Pertanian

Korban menuturkan awalnya ada ormas pro Syahrul Yasin Limpo sepakat bahwa setelah vonis dibacakan mereka akan tertib dan membuka jalan agar peliputan bisa berjalan lancar. Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan.

“Kalau televisi kan kita sudah blocking, berdesakan, Polisi yang jaga juga enggak mengatasi," kata juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala.

Situasi saling dorong tak terelakkan. Korban pun mengeluhkan peralatan kamera rusak karena insiden dengan pendukung Syahrul Yasin Limpo.

"Iya dikejar-kejar. Gua juga tadi liat lagi, karena gua panas alat gua rusak, ya panaslah maksudnya emosi. Terus gua teriak lagi 'koruptor' gitu," ujarnya.

"Mereka ga sukalah kayaknya, yaudah gua dikejar sampai sana (koridor), gue dikejar," tuturnya.

Baca juga: 3 Tiga Petani Asal Kelurahan Bancaran Dapat Bantuan Traktor Dari Menteri Pertanian

Dalam situasi pengejaran itu, diakuinya sempat ada upaya melakukan penganiayaan.

"Gue bertahan, mereka rame, sudah ditendang, tapi ga kena aja sih."

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menetapkan Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020-2023. Syahrul Yasin Limpo dijatuhi vonis 10 tahun kurungan penjara. Mantan Menteri Pertanian itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, anak buah Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Baca juga: Oknum Pegawai Kementerian Pertanian Minta Fee Proyek 25%, Sudah Terima Uang Rp 10 Miliar

Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.

Sedangkan anak buah Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.

Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar.  Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru