Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Bentuk Pelanggaran HAM

Reporter : Ach. Maret S.
Film Pesta Babi

Tindakan pembubaran paksa acara nonton bareng (nobar) film ‘Pesta Babi’ di Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara merupakan pelanggaran hukum. Pembubaran tidak sah ini merupakan tindakan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang sipil yang dijamin oleh konstitusi. 

Pun kegiatan yang dilakukan dalam kapasitas pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan hidup juga telah dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia.

Baca juga: Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Tanda Tangani MoU

Tidak harus jadi aktivis. Tidak harus ikut aksi. Cukup adakan nobar film dokumenter ‘Pesta Babi’, kamu adalah pembela HAM lingkungan hidup. 

Untukmu yang adakan nobar film 'PESTA BABI'. Kamu adalah pembela HAM Lingkungan Hidup. Environmental Human Rights Defender (EHRD).

EHRD adalah Individu atau kelompok yang dalam kapasitas pribadi atau profesional mereka dan dengan cara damai, berusaha untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan, termasuk air, udara, tanah, flora dan fauna.

UN Environment Programme

Pembubaran paksa dalam memperjuangkan hak hidup untuk mendapatkan lingkungan yang tidak dieksploitasi bukan hal baru. Berikut beberapa kejadian pembubaran paksa nonton bareng (nobar) film ‘Pesta Babi’ :

Muaro Jambi (2023)

Ratusan polisi secara represif mengintimidasi, dan membubarkan paksa 29 warga (mayoritas ibu-ibu) yang sedang menggelar aksi damai membaca Yasin di jalan Kumpeh Ulu, menuntut pembebasan 5 petani yang dikriminalisasi di atas lahan adat mereka yang dikkuasal PT FPIL.

People Water Forum (2024)

Senin (20/5/2024), panitia dan peserta Forum Rakyat untuk Air (People's Water Forum/PWF) mengalami insiden kekerasan dan intimidasi yang dilakukan sekelompok massa bernama Patriot Garuda Nusantara (PGN) saat jumpa pers dengan media dan akademisi dari berbagai negara di Bali.

Global Climate Strike (2024)

Aksi Jeda Iklim Global yang diinisiasi anak-anak muda, dibubarkan oleh kelompok orang tak dikenal atau preman yang berulang-ulang berteriak bubar dan merampas sejumlah properti aksi, seperti patung manekin, poster, dan dua unit pengeras suara (Ironisnya, perampasan tersebut terjadi tepat di depan aparat kepolisian yang bertugas).

Baca juga: Film Pesta Babi Menjadi Hantu Bagi Pemerintah Indonesia

Sepanjang tahun 2025, Satya Bumi & Protection International mencatat 64 kasus serangan dan ancaman terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup. Terdapat 89 kali tindakan serangan dan ancaman, satu diantaranya 'Pembubaran Tidak Sah'. 

Sebuah Istilah Pembubaran Tidak Sah

Pembubaran tidak sah merujuk pada tindakan aparat ataupun pihak tidak dikenal yang menghentikan suatu aksi, kegiatan, atau pertemuan damai tanpa alasan hukum yang memadai, atau dilakukan dengan cara-cara yang berlebihan dan tidak proporsional. Bentuk ini sering terjadi dalam konteks unjuk rasa atau aksi protes yang telah diselenggarakan secara sah, namun dibubarkan secara paksa, dengan kekerasan atau intimidasi. Aturannya sebagai berikut :

Standar Norma dan Pengaturan (SNP) nomor 5 Komisi Nasional (Komnas) HAM

Instrumen Hukum Perlindungan EHRD (Environmental Human Rights Defenders).

Pasal 66 UUNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) nomor 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Pejuang Lingkungan Hidup.

Mekanisme Respons Cepat Perlindungan Pembela HAM oleh Tiga Lembaga (Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/PSK).

Namun aturan itu masih belum optimal dalam melindungi para EHRD di Indonesia.

Satya Bumi menyatakan, pembubaran paksa/sewenang-wenang penanyangan Film “Pesta Babi” karena merupakan tindakan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang sipil yang dijamin oleh konstitusi. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru