Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Timur menemukan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di Kabupaten Sidoarjo semrawut dan tidak memadai. Temuan itu diungkap BPK RI perwakilan Jawa Timur dala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022.
Dari salinan data LPH yang diperoleh Media Lintasperkoro.com, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Tahun Anggaran (TA) 2022 menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp104.272.063.669 dengan realisasi sebesar Rp99.644.813.663 atau 95,56%. Jumlah tersebut termasuk realisasi Belanja Bantuan Sosial yang Direncanakan berupa pemberian Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) sebesar Rp 4.860.000.000 di Dinas Sosial.
Baca juga: Figur Kuat Dalam Tumpang Tindih Lahan Technopark
BPNTD merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di toko/agen dan bekerja sama dengan Bank Jatim. Penerima BPNTD adalah keluarga penerima manfaat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188/103/438.1.1.3/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Penerima Bantuan Sosial Pangan Non Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Kabupaten Sidoarjo TA 2022.
Berdasarkan SK tersebut, jumlah KPM ditetapkan sebanyak 2.700 keluarga dengan nilai bantuan sebesar Rp150.000 setiap bulan per keluarga. Bantuan diberikan dalam bentuk nontunai melalui Bank Jatim, sesuai perjanjian kerjasama (PKS) Nomor 188/103/438.1.1.3/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Bantuan tersebut ditujukan untuk pembelian kebutuhan pokok yaitu beras dan telur di toko/agen yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Penunjukan toko/agen ditetapkan oleh Bank Jatim melalui surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Jumlah toko/agen yang bekerja sama untuk penyaluran bantuan tahun 2022 sebanyak 38 toko/agen yang tersebar di 18 kecamatan.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja BPNTD yang dilakukan oleh BPK, wawancara dengan pengelola BPNTD, serta konfirmasi secara uji petik kepada KPM dan pemilik toko/agen menunjukkan permasalahan berikut:
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum memiliki pedoman teknis tentang pengelolaan BPNTD
Proses pendataan calon KPM penerima BPNTD dilakukan oleh Dinas Sosial dengan meminta usulan dari kepala desa, sesuai kuota per desa yang telah ditentukan sebelumnya. Daftar usulan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai KPM penerima bantuan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 188/103/438.1.1.3/2022 tanggal 1 Maret 2022.
Mekanisme pencairan BPNTD tahun 2022
PPTK BPNTD mengajukan pencairan BPNTD setiap tiga bulan sekali kepada BUD. Nilai pencairan yang diajukan adalah sebesar jumlah KPM yang berhak menerima di periode tersebut dikalikan nominal besaran bantuan yang ditetapkan. Pencairan dilakukan dari rekening RKUD ke rekening penampungan Bank Jatim, yaitu Rekening Nomor 0269112xxx atas nama Rp Upload Sp2D di Bank Jatim.
Bank Jatim melakukan pemindahbukuan dari rekening penampungan dengan melakukan top up saldo ke nomor virtual account masing-masing kartu KPM.
Kartu BPNTD untuk masing-masing KPM disediakan oleh Bank Jatim yang didistribusikan oleh Dinas Sosial kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan selanjutnya diserahkan kepada toko/agen/pemerintah desa/KPM sesuai kesepakatan antara toko/agen dengan pemerintah desa.
Terdapat tiga mekanisme penyaluran pembelian beras dan telur, yaitu:
1. Toko/agen melakukan dropping paket beras dan telur ke balai desa setempat untuk selanjutnya didistribusikan oleh pemerintah desa kepada KPM. Mekanisme ini diterapkan untuk penyaluran kepada 1.933 KPM penerima di 235 desa pada 14 kecamatan.
2. Pemerintah desa mengambil paket beras dan telur secara kolektif di toko/agen, untuk selanjutnya didistribusikan kepada KPM. Mekanisme ini diterapkan untuk penyaluran kepada 48 KPM penerima di tujuh desa pada tiga kecamatan.
3. Apabila kartu diserahkan ke KPM, maka KPM penerima wajib membawa kartu KPM ke toko/agen yang ditunjuk pada saat membeli beras dan telur. Pembelian dilakukan dengan cara memindai barcode pada kartu BPNTD. Mekanisme ini diterapkan untuk penyaluran kepada 719 KPM penerima di 97 desa pada delapan kecamatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mekanisme pendataan, pencairan, maupun penyaluran BPNTD yang dilaksanakan sebagaimana uraian di atas tidak diatur dalam bentuk regulasi atau pedoman teknis atau petunjuk teknis. Persyaratan dan kriteria KPM penerima bantuan juga tidak diatur secara spesifik. Selain itu, bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban toko/agen selaku pihak terkait yang menyalurkan bantuan juga tidak diatur baik dalam bentuk regulasi atau pedoman teknis atau petunjuk teknis.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh BPK Jawa Timur kepada 37 toko/agen diketahui bahwa seluruh toko/agen tersebut pernah mencatat transaksi pembelian beras dan telur oleh KPM atau pelaksanaan dropping paket beras dan telur ke balai desa. Catatan dimaksud berupa jumlah dan harga per paket sembako untuk masing-masing KPM penerima. Selain itu, toko/agen juga tidak mengeluarkan bukti berupa surat jalan atau dokumen lain yang dipersamakan atas jumlah dan harga per paket beras dan telur yang diambil oleh pemerintah desa dalam rangka pendistribusian ke KPM.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPTK BPNTD diketahui bahwa seluruh proses pendataan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban BPNTD meniru pola BPNT pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dengan beberapa perubahan, antara lain:
- Pendataan KPM diserahkan kepada pemerintah desa dan/atau TKSK dengan kriteria keluarga miskin dan tidak sedang menerima BPNT pusat;
Baca juga: SiLPA RSUD Ibnu Sina sebesar Rp 38,7 Miliar Digunakan Tidak Sesuai Peruntukkan
- Kartu BPNTD menggunakan kartu barcode sehingga transaksi pembelian dilakukan dengan cara memindai barcode di aplikasi yang telah disediakan oleh Bank Jatim; dan
- Jenis barang yang dapat dibeli telah ditentukan yaitu beras dan telur dengan kuantitas sesuai harga pasar saat pembelian yang ditentukan oleh toko/agen.
Pengendalian penggunaan kartu KPM dalam penyaluran BPNTD lemah
Sesuai PKS dengan Bank Jatim, penyaluran BPNTD ke KPM menggunakan kartu KPM dengan gambar barcode yang dapat dipindai oleh toko/agen saat melakukan transaksi. Untuk melakukan pemindaian barcode, toko/agen harus mengunduh aplikasi CloseLoop dari Bank Jatim dalam rangka pemindahbukuan saldo kartu KPM ke saldo toko/agen. Terdapat password default pada tiap kartu KPM yaitu 111***.
Hasil wawancara dengan 37 toko/agen menunjukkan terdapat kelemahan atas praktik penggunaan kartu KPM dalam rangka penyaluran BPNTD, sebagai berikut:
- Barcode yang ada di kartu KPM dapat digandakan sehingga berisiko disalahgunakan;
- Tidak terdapat kewajiban untuk mengubah password default tiap kartu KPM baik oleh KPM maupun toko/agen dalam rangka keamanan bertransaksi; dan
- Terdapat 894 kartu KPM disimpan oleh 15 toko/agen sehingga berisiko disalahgunakan.
Terdapat 61 penerima bantuan dengan Nomor KTP tidak valid serta terdapat 556 penerima BPNTD juga menerima BPNT terdaftar dalam nomor KK yang sama
Daftar nama KPM penerima BPNTD tahun 2022 dijabarkan dalam lampiran Keputusan Bupati Nomor 188/103/438.1.1.3/2022 tanggal 1 Maret 2022. Sesuai lampiran SK tersebut, informasi yang dijabarkan meliputi nama, nomor KTP, alamat, desa, dan kecamatan masing-masing penerima. Meskipun persyaratan dan kriteria KPM penerima bantuan tidak diatur secara spesifik, namun berdasarkan penjelasan dari PPTK BPNTD diperoleh informasi bahwa sasaran BPNTD adalah keluarga miskin yang tidak sedang menerima BPNT pusat.
Baca juga: Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim ke Kanwil Kemenkumham Jatim
Hasil pemeriksaan atas data nomor KTP penerima dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bulan Maret 2022 menunjukkan:
- terdapat 61 penerima dengan nomor KTP tidak valid, yaitu format nomor KTP salah atau berbeda nama dengan data DTKS untuk nomor KTP sama; dan
- terdapat 556 penerima bantuan ganda antara BPNTD dan BPNT yang terdaftar dalam nomor Kartu Keluarga (KK) sama.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPTK BPNTD diketahui bahwa Dinas Sosial tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap data KPM calon penerima bantuan yang diusulkan oleh kepala desa.
Ketidakvalidan data KPM penerima bantuan juga telah diketahui oleh Dinas Sosial, yaitu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial melalui Surat Nomor 460/5017/438.5.6/2022 tanggal 27 Mei 2022 yang ditujukan kepada 339 kepala desa/lurah. Sesuai surat tersebut, Dinas Sosial menemukan terdapat 630 KPM penerima bantuan BPNTD juga menerima bantuan BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Dinas Sosial menyampaikan agar segera mengganti KPM dimaksud dengan keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari manapun, dengan menyertakan berita acara penggantian dari desa.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023, dari 630 KPM yang dobel menerima bantuan, sebanyak 388 KPM telah dilakukan perubahan untuk penyaluran triwulan II-IV tahun 2022. Sisanya sebanyak 242 (630 – 388) KPM masih menerima bantuan sosial lainnya sesuai data awal.
Hasil pemeriksaan atas data 388 KPM yang telah diperbaiki oleh pemerintah desa menunjukkan masih terdapat 17 KPM dengan nomor KTP tidak valid karena format nomor KTP salah atau berbeda nama dengan data DTKS untuk nomor KTP sama, serta sebanyak 23 KPM telah menerima BPNT dengan nomor KK sama.
Pengalihan KPM penerima bantuan tidak didukung dokumen berita acara dari pemerintah desa
Sesuai Keputusan Bupati Nomor 188/103/438.1.1.3/2022 tanggal 1 Maret 2022, pengalihan KPM penerima BPNTD dapat dilakukan apabila penerima meninggal dunia atau pindah tempat tinggal ke luar Sidoarjo. Mekanisme pengalihan tersebut dilakukan dengan pembuatan dokumen berita acara dari pemerintah desa setempat.
Hasil konfirmasi secara uji petik atas 37 KPM penerima BPNTD pada tujuh desa menunjukkan bahwa terdapat pengalihan enam KPM penerima bantuan dilakukan tanpa didukung dokumen berita acara dari pemerintah desa. Selain itu, terdapat satu KPM yang bantuannya dibagi kepada tiga keluarga (termasuk KPM penerima). Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa terkait diketahui bahwa pembagian tersebut dilakukan dalam rangka pemerataan. Seharusnya, besaran bantuan senilai Rp150.000,00 setiap bulan hanya diberikan kepada satu keluarga. (*)
Editor : Syaiful Anwar