Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Pencabulan di Sirandorung

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial FS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial FS (27 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang diterima Polres Tapanuli Tengah pada 10 Mei 2026.

Baca juga: Maling di SMK Negeri 1 Badiri Ditangkap Polres Tapanuli Tengah

“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar , Iptu Dian Agustian Perdana dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban yang menjadi rumah kediaman sementara keluarga. Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat dan melakukan aksi tidak terpuji dengan menarik pakaian korban.

Baca juga: Desa Hudopa Nauli Mencekam, Satu Orang Tewas

Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis. Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp 2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban. Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu korban.

Baca juga: Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan di Kecamatan XIII Koto Kampar

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru