Bea Cukai Yogyakarta lancarkan penegahan dan penindakan terhadap sarana pengangkut yang memuat rokok ilegal berbagai merek, di Jalan Daendels, Kretek, Glagah Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, pada Rabu (24/07/2024).
"Penindakan rokok ilegal ini menjadi buah upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam menegakkan peraturan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang selama ini telah menjadi momok bagi masyarakat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan.
Baca juga: PT Mega Andalan Kalasan Dapat Fasilitas Kaber Mandiri
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen akan adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal berupa rokok, menggunakan sarana pengangkut mobil yang akan melewati jalur wilayah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta.
Baca juga: 10 Juta Rokok PT HM Sampoerna Dimusnahkan Bea Cukai Yogyakarta
"Petugas pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli darat dan penyisiran di Jalur Daendels–Pantai Selatan, Kulonprogo, serta pengamatan terhadap sarana pengangkut sesuai ciri-ciri yang dinformasikan," lanjutnya.
Ketika menemukan mobil target, petugas bergegas menghentikannya dan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, sarana pengangkut tersebut kedapatan mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Petugas pun menindak dan mengamankan supir beserta barang bukti rokok ilegal. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapatkan 308.800 batang rokok berbagai merek, dengan total potensi kerugian negara senilai Rp295.590.000.
Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan Senilai Ratusan Juta Rupiah
"Semoga penindakan rokok ilegal ini menjadi langkah yang baik dari Bea Cukai Yogyakarta untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutup Tedy. (*)
Editor : Syaiful Anwar