Hanya karena memproduksi pupuk organik, seorang petani di Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, jadi korban pemerasan oleh oknum anggota Polres Madiun. Pemerasan itu dilakukan Polisi setelah petani yang merupakan anggota Petani Milenial Madiun ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Madiun.
Dari pengakuan Husein Fata Mizani, anggotanya diperas oleh Polisi dengan besaran sampai puluhan juta rupiah. Alasan Polisi, anggotanya tersebut memproduksi pupuk organik tidak dilengkapi dengan izin edar.
Baca juga: Sidang Oknum LSM di Kasus Tambang Tuban, Minta Rp 200 Juta hingga Ancam Ngebom Polrestabes Surabaya
Cerita Husein yang anggotanya diperas oleh oknum Anggota Polres Madiun itu diungkap saat Sarasehan Kelompok Tani dan Petani Milenial Bersama Bapak Pj Bupati Madiun dan Forkopimda di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, pada Selasa (16/7/2024).
Husein menyampaikan, seharusnya kalau memang aparat ingin memberikan perlindungan kepada petani, seharusnya pupuk organik yang diproduksi tersebut dilakukan uji lab, bukan lantas ditangkap dan ditahan di kantor Polisi.
Kepada wartawan, Husein bercerita, salah satu anggotanya sempat ditahan Polisi karena memproduksi dan mengedarkan pupuk organik sebulan lalu. Saat itu, petani dari Kelompok Petani Milenial Madiun tersebut menerima orderan pupuk organik sebanyak 2 ton atau sebanyak satu pikap.
Saat itu, pemesan meminta anggotanya untuk mengirim 2 ton pupuk organik yang terbuat dari kotoran kambing itu ke Mejayan. Namun, baru sampai di wilayah Nglames, pikap berisi pupuk organik tersebut dihentikan oleh petugas Kepolisian.
Selanjutnya, petani beserta satu pikap pupuk organik itu dibawa ke Polres Madiun.
“Informasinya [penangkapan itu] karena tidak ada izin edar,” jelas dia.
Baca juga: Sidang Oknum LSM di Kasus Tambang Tuban, Minta Rp 200 Juta hingga Ancam Ngebom Polrestabes Surabaya
Pada saat penahanan itu, lanjut Husein, petani tersebut diminta oleh oknum petugas dengan nilai hingga puluhan juta Rupiah. Pada waktu itu sempat ada negosiasi terkait nilai uang tersebut.
“Alhamdulillah [petani] bisa keluar tanpa uang sepeser pun. Beliau keluar tanpa angka,” ujarnya.
Dia menegaskan produk pupuk organik itu memang bagian dari produksi kelompok petani milenial Kabupaten Madiun. Di kelompoknya ada sebanyak 18 orang petani. Seluruh petani tersebut juga memproduksi pupuk organik untuk kebutuhan sendiri.
Husein menyampaikan, pupuk organik tersebut sengaja diproduksi para petani untuk mengatasi kelangkaan pupuk. Selama ini, para petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk.
Baca juga: 18.000 Petani di Bangkalan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Kami membuat pupuk sendiri. Kami menguji lab dengan minta bantuan orang-orang di kampus. Kami membuatnya. Lalu apa yang terjadi. Kami dipolisikan. Bahkan ada dinego angka [permintaan uang] bapak,” kata dia kepada Penjabat Bupati Madiun Tontro Pahlawanto bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Madiun.
“Saya menyesalkan [tindakan penangkapan itu]. Karena in ikan kegiatan ekonomi kecil. Ini juga menjadi pelajaran bagi kami,” katanya.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya akan mengecek siapa anggota yang dimaksud dan di mana lokasi kejadiannya. Sejauh ini, pihak Kepolisian belum mendapatkan laporan terkait aduan dari petani yang merasa diperas oleh oknum Polisi.
“Akan kami cek. Di mana lokasinya. Kapan waktunya, akan kita cek,” ujar AKBP Muhammad Ridwan. (*)
Editor : Syaiful Anwar