Bandar Judi Dadu di Wilayah Polsek Dolopo Mengaku Sudah Mengondisikan Kepolisian

Reporter : -
Bandar Judi Dadu di Wilayah Polsek Dolopo Mengaku Sudah Mengondisikan Kepolisian
Tampak aktivitas judi dadu di Desa Sidomulyo

Wilayah Polsek Dolopo, jajaran Polres Madiun, dihebohkan oleh pernyataan terduga bandar judi dadu bernama Sambo alias Novik Kencono. Kepada wartawan, Novik dengan sadar mengakui jika perjudian yang digelarnya sudah sepengetahuan jajaran Kepolisian.

Pernyaaan Novik tersebut disampaikan kepada wartawan saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telpon.

Baca Juga: Main Judi Togel, Warga Silau Kahean Ditangkap Polres Simalungun

"Aktivitas judi dadu yang ada disana itu masih baru dibuka belum lama ini tapi untuk kegiatan perjudian dadu ini sudah saya kondisikan dengan seluruh jajaran pihak kepolisian,” ujar Sambo alias Novik Kencono.

Baca Juga: Sudah Tua Main Togel, Warga Kelurahan Karang Raja Ditangkap Polsek Prabumulih Timur

Informasi yang dihimpun oleh Redaksi, judi yang dikelola Novik bertempat di Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Jenisnya ialah judi dadu, dengan nilai tarihan ratusan ribu rupiah.

Warga sekitar Desa Candimulyo merasakan resah, tapi tidak berani menegur lantaran takut. Seorang warga bertutur, pemain judi dadu tersebut sebagian banyak datang dari luar Desa Candimulyo. Mereka bermain judi sejak pukul 5 sore sampai 6 pagi keesokan harinya.

Baca Juga: Warga Desa Mulyosari Jadi Korban Dewa Togel

Masih kata warga yang mengetahui kegiatan judi tersebut, setiap harinya aktivitas perjudian ini bisa meraup untung jutaan juta rupiah. (®tkp)

Editor : Bambang Harianto