Dugaan Penipuan Jual Beli Kelapa, Saksi Pelapor Diperiksa Polres Madiun

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Yohan Fajar Kristanto saat dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Madiun
Yohan Fajar Kristanto saat dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Madiun
grosir-buah-surabaya

Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan BBM, termasuk penjualan ilegal, pengoplosan, dan penggunaan BBM bersubsidi untuk keperluan komersial.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan, menyatakan bahwa patroli SPBU dilakukan secara berkala dengan melibatkan petugas kepolisian dari berbagai satuan. Mereka melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen operasional SPBU serta mengawasi aktivitas yang mencurigakan di sekitar lokasi SPBU.

"Kami terus melakukan patroli rutin guna mencegah peredaran BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu. Patroli dilakukan pada siang hari maupun malam hari untuk memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar SPBU," ungkap AKP Feri, Jumat (21/06/2024).

Selain itu, dalam patroli tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan BBM secara legal dan mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan BBM secara bertanggung jawab serta meminimalisir potensi pelanggaran hukum terkait penggunaan BBM.

Kapolsek Cibatu juga menambahkan bahwa Polsek Cibatu siap bekerja sama dengan pihak terkait, dan pihak SPBU untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di sekitar SPBU.

Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Polsek Cibatu, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali serta mengurangi peredaran BBM ilegal yang merugikan bagi masyarakat dan negara. (*)Polres Madiun melalui Satreskrim Polres Madiun menindaklanjuti laporan Yohan Fajar Kristanto (40 tahun) dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan jual beli kelapa. Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap Yohan Fajar selaku saksi Pelapor pada Kamis, 14 Maret 2024, di ruang Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Madiun.

Adapun Terlapor dalam perkara

dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pembelian kelapa sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, ialah Muhlis.

Beberapa pertanyaan diajukan oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Madiun untuk mendalami kasus tersebut.

cctv-mojokerto-liem

Yohan Fajar Kristanto, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, jadi korban penipuan yang dilakukan oleh Muhlis. Akibatnya, dia mengalami kerugian Rp 14 juta.

Penipuan itu dialami Yohan pada Jumat, 9 Februari 2024, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, Yohan hendak membeli kelapa dari Muhlis. Komunikasi lewat telpon intens dilakukan. Dari keterangan Yohan, Muhlis merupakan penjual kelapa.

Setelah melakukan nego harga kelapa dan waktu pengiriman, keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli. Adapun kelapa yang dibeli Yohan akan dikirim dari Kotaraja, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Kabupaten Madiun.

Dari kesepakatan harga itu, Yohan kemudian mentransfer uang muka pembelian kelapa sebesar Rp 14 juta dari total Rp 30,8 juta dengan perolehan kelapa sebanyak 7.000 butir. Transfer dilakukan ke rekening milik Muhlis, dengan rekening di BRI dengan nomor 4740010347075xx.

Apesnya, setelah uang muka ditransfer, Muhlis sulit dihubungi lagi melalui nomor ponselnya di nomor 087857773xxx. Beberapa kali dihubungi, Muhlis tidak merespon.

Atas kejadian tersebut, Yohan Fajar mengalami kerugian materi Rp 14 juta. Kemudian, Yohan melaporkan ke Polres Madiun pada Kamis (15/2/2024). Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun dengan nomor. STTLPM/28/11/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM.

Berdasarkan Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/28/11/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tanggal 15 Februari 2024 dengan ini diterangkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pembelian kelapa, dengan cara Pelapor sudah mentransfer Rp. 14.000.000 kepada Terlapor tetapi nomor HP terlapor tidak bisa dihubungi dan terlapor memblokir nomor HP pelapor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Diketahui pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul. 10.00 WIB," demikian isi laporan yang disampaikan Yohan ke Polres Madiun. (nang)