LBH Djawa Dwipa Laporkan Mulyadi dan Rusnadi atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit ke Polda Jatim

Reporter : Arif yulianto
Keterangan Foto : Mulyadi bersama istrinya di depan obyek kredit

Mahfudi, petani lugu warga Dusun Ngrayung, RT. 003/RW. 006, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, didampingi Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, Hadi Purwanto melaporkan Mulyadi dan Rusnadi alias Trimo ke Mapolda Jawa Timur pada Senin (19/08/2024).

Laporan tertulis bernomor 320/LBH/DD/VIII/2024 yang ia layangkan via jasa J&T Express tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Piutang Pembiayaan yang Dikelola Adira Finance Mencapai Rp 57 Triliun

Hal ini dilakukan, lantaran Mahfudi merasa kecewa dengan kedua perilaku Terlapor yang mengakibatkan dirinya menghadapi permasalahan hukum gara-gara diadukan ke Mapolsek Prajurit Kulon pada 25 Februari 2024 lalu oleh Daniel Kardi Wijaya selaku Head Collection PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto, atas dugaan tindak pidana Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Mulyadi yang merupakan adik ipar Mahfudi, tanpa seizinnya, diduga melimpahkan atau mengalihkan obyek kredit unit dump truk merk Hino tahun 2020 berwarna hijau, Nopol S-8178-NG kepada Rusnadi alias Trimo yang beralamat di Dusun Mlati, RT:002/RW:006, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada sekitar 24-26 Februari 2024 silam.

"Akibat alih kredit tersebut, alhasil kendaraan yang semula dikuasai dan digunakan oleh Mulyadi akhirnya berpindah tangan ke Rusnadi alias Trimo," ungkap Hadi Purwanto saat dikonfirmasi Senin (19/08/2024).

Menurut Hadi, sapaan akrab pria 47 tahun ini menerangkan bahwa petunjuk terdapatnya dugaan pelimpahan atau pengalihan kredit itu, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi (Trimo) yang kini telah dimiliki Mahfudi. Sementara, Mahfudi menyatakan bila dalam surat pernyataan yang dimaksud tersebut, namanya telah dicantumkan oleh orang dari pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

"Karena saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertanda tangan dalam pembuatan surat tersebut," tambahnya.

Kejadian berawal ketika suami istri bernama Mulyadi dan Sunarni (adik kandungnya), mendatangi Mahfudi yang bersebelahan rumah di Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada tahun 2020 silam.

Karena bermaksud baik, maka proses pengambilan kredit unit dump truk merk Hino dengan Nopol S-8178-NG tersebut, dibantunya demi keperluan adiknya bekerja. Sebab kepentingan itu, maka Mahfudi bersama Asmaiyah istrinya menyetujui bila namanya dipakai dalam pengajuan kredit di Asia Finance (Leasing pertama).

Baca juga: Piutang Pembiayaan yang Dikelola Adira Finance Mencapai Rp 58 Triliun

Kemudian dalam proses kredit di Asia Finance ini, terdapat kendala pembayaran oleh Mulyadi. Akhirnya pada (25/10/2022), dilakukanlah take over ke Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto.

Namun berjalannya waktu menginjak angsuran ke-11 sekitar bulan September 2023, Mulyadi mulai terkendala pembayaran kembali, sehingga sekitar bulan Februari 2024 lalu, Mulyadi diduga mengalihkan obyek kredit kepada Rusnadi alias Trimo. Oleh karenanya, akibat dugaan berpindah tangan atau alih kredit tersebut, akhirnya Mahfudi langsung dilaporkan oleh pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto ke Mapolsek Prajurit Kulon.

Biarpun begitu, Mahfudi tetap berharap besar agar perkaranya dapat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Timur secara profesional, amanah dan akuntabel sehingga nilai-nilai keadilan dan kebenaran dapat terwujud.

Untuk itu, pihaknya bersama LBH Djawa Dwipa telah menyiapkan bukti-bukti sebagai berikut :

Baca juga: Adira Finance Mencatatkan Laba Bersih Sebesar Rp1,94 Triliun

1. Kopian KTP identitas diri Pelapor.
2. Kopian KTP identitas diri saksi (Istri Pelapor).
3. Kopian KTP identitas diri Rusnadi (Trimo).
4. Kopian Surat Pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi (Trimo).
5. Print out foto dump truck.
6. Print out foto STNK dump truck.
7. Kopian Surat Panggilan Mahfudi Nomor B/11/III/ 2024/RESKRIM Polsek Prajurit Kulon tanggal 14 Maret 2024.

Dalam pernyataan berikutnya, ia menjelaskan bahwa, selain melayangkan surat laporan ke Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, pihaknya sekaligus juga mengirimkan tembusan kepada :

1. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.
2. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
3. Irwasum Polri Komjen. Polisi Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.
4. Kabareskrim Polri Komjen Polisi Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
5. Kapolda Jawa Timur Irjen. Polisi Drs. Imam Sugianto, M.Si.
6. Irwasda Polda Jatim Kombes. Polisi Moffan Moedji Kawanti, S.H.

Sampai berita ini diterbitkan, Mulyadi dan Rusnadi alias Trimo belum memberikan keterangan atau tanggapannya, meski wartawan media ini telah mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp sebelumnya. (gung)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru