Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur 9Kanwil Kemenkumham Jatim) menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Madiun, Jumat (23/8/2024). Tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung di Madiun ini juga dihadiri oleh Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Timur. Rapat dibuka oleh Ketua MPD Madiun, Subadi, yang berasal dari unsur akademisi.
Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Dalam pembukaannya, Subadi mengungkapkan tiga masalah utama yang dihadapi oleh MPD Madiun. Pertama, terkait protokol notaris yang telah meninggal dunia.
"Meskipun sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hal ini, hingga kini ahli waris belum menyerahkan protokol tersebut kepada pemegang protokol baru," ujar Subadi.
Masalah kedua adalah adanya notaris yang meninggalkan kantor selama lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin atau cuti, serta tanpa kejelasan keberadaannya. Akibatnya, pekerjaan yang telah dipesan oleh klien menjadi terbengkalai.
"Selain itu, terdapat notaris di wilayah Madiun yang menolak untuk menjalani pemeriksaan berkala, menambah kompleksitas pengawasan," lanjut Subadi.
Kadiv Yankumham, Dulyono, menegaskan bahwa permasalahan seperti ini juga terjadi di MPD lainnya. Dia mengingatkan bahwa kedudukan MPD sebagai pengawas lebih tinggi daripada notaris yang diawasi.
Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
"Dan mereka memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan berkala serta menindaklanjuti laporan masyarakat," terang Dulyono.
Dulyono mendorong anggota MPD untuk tidak ragu dalam menjalankan tugas pengawasan. Serta segera melaporkan hasil pemeriksaan ke MPW untuk tindakan lanjutan.
"Termasuk pemberian sanksi jika diperlukan," tegasnya.
Baca juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas
Dulyono juga menekankan pentingnya peran MPD sebagai garda terdepan dalam pengawasan notaris. Dia meminta agar anggota MPD tidak merasa sungkan atau ragu dalam memeriksa notaris yang bermasalah.
"Semua ini demi menjaga integritas profesi dan kepercayaan masyarakat," pesannya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh anggota MPD Madiun dan tim sekretariat MPW, dengan total peserta mencapai 20 orang. (*)
Editor : Bambang Harianto