Terbukti Edarkan Pupuk Palsu, Direktur PT Empat Lima Gresik Divonis Bersalah

Reporter : Tasripan
Faih Yasak

Sidang dengan terdakwa Faih Yasak selaku Direktur PT Empat Lima Gresik memasuki babak akhir pada Rabu, 28 Agustus 2024. Suparno selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Erintuah Damanik serta Khadwanto sebagai anggota memvonis bersalah terhadap Faih Yasak.

"Menyatakan Terdakwa Faih Yasak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," sebut Suparno dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby.

Baca juga: Vonis Terhadap Direktur PT Empat Lima Gresik Dalam Kasus Pupuk Ilegal Ditunda

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Suparno.

Sedianya, Faih Yasak dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Rabu, 21 Agustus 2024. Tetapi Majelis Hakim menundanya karena belum mufakat untuk putusan.

Faih Yasak didakwa mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho. Ditangkapnya Faih Yasak dari hasil pengembangan diamankannnya truk bermuatan pupuk oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis 28 Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB.

Truk itu diamankan di Depo Penumpukan BJTI Udatin, Jalan Prapat Kurung Selatan, Kota Surabaya. Penangkapan itu bermula saat anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muiz Alamudi dan M. Hafid memperoleh informasi dari la tantar jika terdapat la tanta nomor: ZCIU391379-1 yang bermuatan pupuk di Depo Udatin.

Kemudian, Muiz Alamudi dan M. Hafid melakukan pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap Totok Suharsono sebagai pemilik ekspedisi CV Mulya Jaya Lestari sesuai dengan surat jalan. Totok Suharsono menerima pemesanan atas jasa pengiriman yang dipesan oleh Abdul Sakur selaku pengirim yang berasal dari PT Empat Lima Gresik.

Totok Suharsono menerbitkan surat jalan atas pengiriman pupuk sebanyak 500 sak / 25 ton menggunakan la tanta ICON dengan nomor ZCIU391379-1  tujuan CV Makmur Tani yang berada di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Muatan pupuk tersebut berasal dari PT Empat Lima Gresik, di mana Faih Yasak merupakan Direktur dari PT Empat Lima Gresik. Faih Yasak diketahui merupakan adik Ipar dari Abdul Sakur, yang mendapat order pengiriman pupuk ke Pontianak.

Faih Yasak dalam melakukan proses produksi menggunakan la tantara lain 2 unit mesin parabole sebagai alat pembentuk butiran granul, 1 unit oven, 1 unit screen (ayakan), 1 (satu) unit tungku pemanas.

Faih Yasak memproduksi pupuk jenis pupuk super Phospat 36 dengan merek yang belum ada dan dikemas dengan ukuran sak seberat 50 kilo yang digunakan sebagai pembenah tanah bentuk granul warna abu-abu dan warna merah. Atas pupuk jenis super Phospat 36 tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pupuk sebagai ijin edar.

Hasil uji lab pupuk produksi PT Empat Lima Gresik

Baca juga: Produksi Pupuk GresikPhos Ilegal, Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara

Perbuatan Faih Yasak tersebut, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Atau Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

- 500 (lima ratus) Sak pupuk SP.36 Produksi PT Petro Pupuk Kimiam

- 1 (satu) unit container ICON dengan Nomor ZCIU 391379 1.

- 1 (satu) bendel Company Profile PT Empat Lima Gresik.

- 1 (satu) lembar surat jalan dari Expedisi CV Mulia Jaya Lestari (warna merah).

Baca juga: Menelusuri Legalitas Pupuk Merk GresikPhos yang Diproduksi PT Empat Lima Gresik

- 1 (satu) lembar release order RO 132712

(satu) lembar surat jalan No 45- 0030 dari PT Petro Pupuk Kimia.

- 1 (satu) lembar surat jalan dari ekspedisi CV Mulia Jaya Lestari (warna putih).

Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Gresik menuntut hukuman penjara terhadap Faih Yasak selama 7 bulan.

"Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faih Yasak dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut JPU Kejari Gresik, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Dari penelusuran Media Lintasperkoro.com, PT Empat Lima Gresik merupakan produsen pupuk merk GresikPhos. Pusat produksinya di Jalan Nanas, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.(*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru