Produksi Pupuk GresikPhos Ilegal, Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara

Reporter : -
Produksi Pupuk GresikPhos Ilegal, Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara
Faih Yasak, Direktur PT Empat Lima Gresik
advertorial

Ditangkap pada akhir Desember 2023, Direktur PT Empat Lima Gresik yang memproduksi pupuk dengan merk dagang GresikPhos menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dengan nomor perkara 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby agendanya ialah tuntutan, digelar pada Rabu (14/8/2024).

Terdakwanya ialah Faih Yasak yang tercatat sebagai Direktur PT Empat Lima Gresik. Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, membacakan tuntutan.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Pupuk Palsu, Direktur PT Empat Lima Gresik Divonis Bersalah

“Menyatakan Terdakwa Faih Yasak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faih Yasak dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 subsidiair pidana kurungan selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian tuntutan kepada Faih Yasak, Direktur PT Empat Lima Gresik.

Usai dibacakan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Suparno memberikan nasehat kepada terdakwa Faih Yasak.

“Ingat ya saudara (terdakwa), kalau belum punya izin jangan jualan (pupuk) dulu,” kata Suparno.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap Faih Yasak bermula saat Muiz Alamudi dan M. Hafid yang merupakan anggota Polri Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi jika terdapat la tanta nomor: ZCIU391379-1 yang bermuatan pupuk di Depo Udatin, Jalan Prapat Kurung Selatan, Surabaya.

Baca Juga: Vonis Terhadap Direktur PT Empat Lima Gresik Dalam Kasus Pupuk Ilegal Ditunda

Muiz Alamudi dan M. Hafid melakukan pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap saksi otok Suharsono sebagai pemilik ekspedisi CV Mulya Jaya Lestari sesuai dengan surat jalan. Totok Suharsono menerima pemesanan atas jasa pengiriman yang dipesan oleh Abdul Sakur selaku pengirim yang berasal dari PT. Empat Lima Gresik.

Totok Suharsono menerbitkan surat jalan atas pengiriman pupuk sebanyak 500 sak / 25 ton menggunakan la tanta ICON dengan nomor ZCIU391379-1  tujuan CV Makmur Tani yang berada di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Muatan pupuk tersebut berasal dari PT Empat Lima Gresik, di mana Faih Yasak merupakan Direktur dari PT Empat Lima Gresik.

Baca Juga: Menelusuri Legalitas Pupuk Merk GresikPhos yang Diproduksi PT Empat Lima Gresik

Faih Yasak dalam melakukan proses produksi menggunakan la tantara lain 2 (dua) unit mesin parabola sebagai alat pembentuk butiran granul, 1 satu) unit oven, 1 unit screen (ayakan), 1 unit tungku pemanas.

Faih Yasak memproduksi pupuk jenis pupuk super Phospat 36 dengan merek yang belum ada dan dikemas dengan ukuran sak 50 kilo yang digunakan sebagai pembenah tanah bentuk granul warna abu-abu dan warna merah. Atas pupuk jenis super Phospat 36 tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pupuk sebagai ijin edar.

Terhadap perbuatan Faih Yasak tersebut, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, atau Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (*)

Editor : Syaiful Anwar