Kesempatan untuk memperoleh keuntungan dengan menjalankan usaha ilegal terjadi di Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Usaha yang dijalankan berupa galian embung desa, tapi tanahnya diperjual belikan.
Ditaksir, omzetnya mencapai puluhan juta rupiah dalam sehari. Terkait itu, Praktisi hukum asal Kabupaten Gresik, I Komang Aries Dharmawan menyayangkan aktivitas ilegal yang tidak mendapat penertiban dari aparat penegak hukum (APH). Disebutkan Komang, sudah jelas aktivitas galian di Desa Wedani tersebut masuk kategori tambang ilegal. Disebut demikian karena tanahnya diperjual belikan, dan diduga oknum Kepala Desa setempat mendapat keuntungan dari usaha tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Kepala Desa Wedani Digugat Perbuatan Melawan Hukum
"Tegas disebutkan di Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dan di Desa Wedani, terdapat usaha yang masuk kategori tambang ilegal. Lalu nunggu apalagi Polres Gresik, Polda Jatim, maupun instansi terkait sehingga tidak berani melakukan upaya hukum," ujar Komang, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Mengulik APBDes Wedani, Desa Penghasil Tenun dengan Anggaran untuk Kelompok Wartawan Rp 10 Juta
Jika masih ada pembiaran terhadap kegiatan usaha tambang ilegal tersebut, Komang akan melaporkan secara resmi ke Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur. Selain itu, dia akan menyampaikan pelaporan tersebut ke Kejaksaan. Karena tanah yang digali dan diperjual belikan patut diduga tanah desa. Dan untuk menggali juga harus melalui prosedur sesuai aturan.
Baca juga: Bea Cukai RI Kunjungi Desa Wedani Karena Kepincut Kain Tenun
"Kami konsultasikan ke Kejaksaan. Jika masuk ranah pidana, laporan segera kami sampaikan ke Adhyaksa," tegas Komang. (*)
Editor : Syaiful Anwar